BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Berdasarkan SK Gubernur Kaltim, secara resmi Edy Alfonso dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) mengantikan sisa periode 2019 – 2024 almarhum Johny Ng. Pelantikan tersebut,, dilakukan langsung oleh Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh bersama unsur pimpinan DPRD, bertempat di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (10/10/2022). Pelantikan disaksikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Forkompinda serta para OPD Kota Balikpapan.
Menurut Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh, PAW ini sudah melalui proses administrasi, mulai dari pengusulan sampai turunnya SK Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) selesai. Mengingat kebutuhan daripada DPRD harus lengkap, maka itu dipercepat.
“Setelah SK Gubernur turun, maka DPRD lakukan dengan pelantikan yang bersangkutan. Dan mudah-mudahan setelah dilantik, beliau bisa bergabung di DPRD menggantikan posisi almarhum Johny Ng di Komisi I DPRD Balikpapan,” katanya.
Lanjut Abdulloh, adanya PAW ini berarti yang bersangkutan menempati jabatan Almarhukmm Johny Ng di Komosi I DPRD yang mana bersangkutan harus segera menyesuaikan diri bukan hanya lagi belajar, tapi langsung siap pakai artinya produktif untuk melayani rakyat.
“Apalagi di Komisi I DPRD sesuai dengan mitra komisinya di Hukum, Pemerintahan dan Pertahanan yang disoroti dan harus dipelajari dalam UU nomor 23,” tegasnya.
Abdulloh menambahkan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada almarhum Johny Ng dan keluarga terhadap pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi anggota DPRD Balikpapan.
Sementara itu, usai dilantik, Edy Alfonso kepada awak media mengungkapkan, pihaknya belum bisa menjawab program-program yang akan dijalankan, karena harus memastikan dulu posisi dimana.
“Saya sebagai anggota dewan, akan menjalankan tugas dan fungsi-fungsi legislatif pokok utamanya. Kendati demikian, untuk program kerja yang khusus spesifiknya belum bisa menjawab,” tutupnya.(*/db)