Disdikbud Balikpapan Sambut Baik Penggunaan Baju Adat

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan kota Balikpapan masih melakukan kajian terlebih dahulu terkait penggunaan baju adat untuk peserta didik. Hal ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan terbaru disebukan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adapat pada hari atau acara adat tertentu.

Menurut Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Purnomo, pihaknya tentunya sangat mendukung adanya penggunaan baju adat bagi peserta didik. Hal ini memiliki tujuan untuk melestarikan dan membudayakan pakai adat. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Balikpapan untuk merumuskan bagaimana penggunaan pakaian adat untuk tahun depan, apakah kita harus adakan atau tanggung jawab orang tua, terkait pakai adat tersebut,” tegasnya kepada awak media, Selasa (24/10/2022).

Lanjut Purnomo, penggunaan pakaian adat tersebut masih belum diterapkan, sehingga saat ini peseta didik masih menggunakan pakian batik saja. Selain itu, Disdikbud juga masih menunggu instruksi dari Wali Kota Balikpapan sebab Balikpapan bermacam-macam suku dan budaya.

“Masih menggunakan batik Balikpapan sambil kami menunggu instruksi dari Pak Walikota,” ucapnya.

Purnomo menambahkan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Adapun pengenaan baju adat sebagai seragam ini berlaku mulai 7 September 2022.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Berikut ketentuan pakaian adat sebagai seragam sekolah menurut Peraturan Mendikbudristek yang Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022.

Dalam mengenakan pakaian adat, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Untuk jadwal penggunaan pakaian adat, dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Hilmar Farid mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih dilanjut dan sebenarnya juga merupakan kewenangan daerah, dan bersifat tidak memaksa.

Masih dilanjut, jadi itu kan sebenarnya ‘memberi kewenangan’. Ini yang harus dibedakan. Permendikbud itu kan tidak memerintahkan ‘harus begini, harus begitu.’ Jadi Permendikbud ini memberi peluang, kepada daerah untuk memberikan aturan spesifik mengenai penggunaan di luar seragam nasional,” ujar Hilmar dalam acara Festival Film Sains di Goethe Institut, Selasa (18/10).

Lebih lanjut, Hilmar juga mengungkapkan bahwa Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, adalah aturan lanjutan dari Perpres Nomor 71 tahun 2018 mengenai penggunaan baju di dalam kegiatan resmi.

“Kenapa nomenklaturnya pakaian adat? Karena Perpres no. 71 tahun 2018 tentang penggunaan baju di dalam kegiatan resmi. Di situ, bahasa yang dipakai adalah pakaian adat. Nah mungkin perlu dibedakan pakaian adat dan pakaian upacara. Nah, bukan berarti anak anak setiap upacara harus pakai pakaian kayak kawinan gitu, yah. Namun, baju yang merepresentasi identitas lokalnya dia,” ujar Hilmar.(*/db)

Loading

Bagikan: