DPRD Kaltim Gelar Rapur Ke– 47 Bahas Perubahan Kode Etik, Tata Tertib, Serta Tata Beracara Badan Kehormatan.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rapat Paripurna telah dilaksanakan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Seno Aji, Rabu (2/11/2022).

Dalam agenda kegiatan Rapur ini membahas tentang Perubahan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik DPRD, Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Usai kegiatan Rapur, di hadapan awak media, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa hasil Rapur tersebut telah mengesahkan perubahan revisi Kode Etik DPRD yang wajib untuk di patuhi bersama oleh seluruh anggota DPRD Kaltim selama bertugas.

“Selain itu pula, adanya pembentukan peraturan Kode Etik DPRD guna melaksanakan ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” lanjutnya.

“Dan ketentuan Pasal 99 Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, yang menyatakan bahwa DPRD menyusun Kode Etik,” ujarnya.

“Peraturan tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari anggota DPRD Kaltim,” ucapnya.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan pula bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika politik yang dinamis, meningkatkan kinerja serta mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.

“Untuk itu, Kode Etik DPRD pada masa jabatan 2019 – 2024 sangat penting, karena cakupannya meliputi kewajiban, larangan, etika penyampaian pernyataan dan pendapat, berpakaian, ketentuan dlam rapat, tata hubungan kerja atau konstituen, penyelesaian konfilk kepentingan dan rangkap jabatan, ketentuan perjalanan dinas, izin khusus, pengaduan, penyelidikan, dan pembelaan serta pengawasan dan penegakkan peraturan ini untuk seluruh anggota DPRD,” imbuhnya.

“Disamping itu pula, pembentukan peraturan tentang tata beracara merupakan pedoman dan acuan bagi Badan Kehormatan DPRD Kaltim dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika bagi seluru anggota DPRD kaltim,” jelasnya.

“Pembentukan Peraturan ini, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim,” terangnya.

“Dan peraturan tersebut sebagai pedoman Badan Kehormatan DPRD Kaltim dalam memproses laporan dan aduan terkait pelanggaran Peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik DPRD, untuk itu sangat penting untuk bentuk peraturan ini,” pungkasnya. (Adv/AI)

www.swarakaltim.com @2024