Perkuat Landasan Yuridis, Bidkum Polda Kaltim Gelar Sosialisasi Peraturan dan Penyuluhan Hukum

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                         Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum di lingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada personel perwakilan satuan kerja (Satker) jajaran Polda Kaltim, bertempat di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (31/10/25).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat landasan hukum serta menyamakan persepsi dalam penerapan peraturan di lingkungan Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Kaltim menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolda Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Pendampingan Penyusunan Peraturan Kepolisian di Lingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur oleh Bidkum Polda Kaltim.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Satker jajaran Polda Kaltim dapat memahami dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara tepat dan konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen Bidkum Polda Kaltim dalam memberikan dukungan hukum serta memperkuat landasan yuridis di setiap pelaksanaan kegiatan operasional kepolisian di wilayah Kalimantan Timur.(*/pldnop-6)

www.swarakaltim.com @2024