Dongrak DBH Dengan Memunculkan Status Daerah Istimewa Berau

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong,  berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 1959, Berau pernah memiliki status daerah istimewa, didukung keberadaan dua kesultanan yang hingga kini masih diakui secara nasional dan kerap diundang dalam agenda kenegaraan.

“Coba kita pulihkan kembali masa yang telah lampau tersebut. Memang hal itu tidaklah mudah, makanya saya mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk kembali mengkaji ulang status daerah istimewa Berau. Setidaknya jika status tersebut bisa kembali disematkan, mudah mudahan berpotensi dongkrak Dana Bagi Hasil (DBH) lebih untuk Bumi Batiwakkal,” ungkapnya.

Sebab saat ini tambah Dewan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II lembaga legeslatif Kota Sanggam itu, Berau merupakan daerah berkembang yang sedang banyak membangun, namun jika pemangkasan anggaran terus terjadi, maka akan sulit bagi daerah membangun inrastruktur dasar di perlukan.

“Hanya daerah kita tercinta ini yang memiliki status istimewa. Secara historis dan kultural, unsur itu masih ada. Dua kesultanan kita masih diakui negara. Jadi, mari eksekutif dan legeslatif berjuang bersama memunculkan anugerah pernah melekat pada Berau,” ujar Politikus dari Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Status keistimewaan Berau perlu dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kewenangan daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan potensi peningkatan DBH.

“Kita harus segera merumuskan langkah politik yang lebih tegas kepada Pemerintah pusat (Pempus). Apabila daerah penghasil seperti Berau terus mengalami pemangkasan anggaran, maka kita harus berjuang lewat jalan lain,“ imbuh Dewan yang merupakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Berau itu.

Rudi juga nmenambahkan, kenapa Kabupaten Berau masih memerlukan anggaran yang besar, sebab Kota Sanggam ini masih masuk dalam tahap berkembang, dimana ciri khususnya masih terus membangun. Disisi lain kebutuhan pembangunan di kawasan kampung luar biasa, namun anggaran dipangkas sampai mepet.

“Ini perlu kita kaji bersama, termasuk kemungkinan menuntut kembali status daerah istimewa agar kita bisa mengatur lebih mandiri. Di tengah kita membangun, tiba-tiba ada pemangkasan yang seperti tsunami, makanya kita kelimpungan dan banyak program infrastrukur yang harus ditunda, padahal itu infrastruktur dasar,“ tutur Rudi Parasian Mangunsong. (Adv/Nht)

www.swarakaltim.com @2024