
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pematangan operasional rumah sakit (RS) baru, yang juga berlokasi di Kecamatan Tanjung Redeb, pengembangannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan setengah matang karena menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.
Mengungkapkan hal itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, M Ichsan Rafi, di kegiatan di Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu. “Prinsipnya saya mendukung peningkatan layanan kesehatan di kota kita tercinta ini. Namun, saya secara tegas menolak pola peresmian yang bersifat seremonial tanpa kesiapan teknis di belakangnya,” katanya.
Masih menurut Dewan yang sehari harinya akrab di sapa Icang itu, perlu di pahami bersama RS bukan sekadar proyek fisik yang dikejar target peresmian, melainkan fasilitas vital yang harus siap secara menyeluruh sebelum dioperasikan. “Rumah sakit menyangkut nyawa, tidak boleh dipaksakan beroperasi setengah-setengah,” tegas Legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Lanjut Ichsan Rafi, ia menilai pemerintah perlu menyampaikan narasi yang jelas kepada publik terkait arah pengembangan RS, termasuk rencana peningkatan tipe layanan, kesiapan kapasitas rawat inap, Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga kelengkapan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan medis. Jika dilakukan pembukaan bertahap (sub-opening), maka tahapan tersebut harus disertai kesiapan fasilitas yang lengkap dan terstandar.
Sekarang ini yang menjadi sorotan Wakil Rakyat tambahnya, tidak hanya pada aspek teknis pelayanan, tetapi juga pada persoalan lingkungan. Sebab, lokasi RS baru saat ini masih berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di jalan Bujangga yang masih aktif, serta adanya aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut.
“Kondisi ini, menurut kami, berpotensi menimbulkan persoalan kualitas udara, debu, hingga kebisingan yang dapat memengaruhi kenyamanan dan kesehatan pasien yang berobat nantinya,” tuturnya lagi.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan opini atau asumsi, melainkan harus menghadirkan data dan dokumen mitigasi lingkungan yang jelas. Kajian terkait kualitas udara, dampak debu, tingkat kebisingan, hingga langkah penanganan harus disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari proses akuntabilitas publik.
“Saya tidak ingin ini menjadi perdebatan opini. Kita perlu data dan mitigasi yang jelas, apakah kualitas udara dan lingkungan di sekitar RS baru sudah benar-benar aman. Saya berharap peningkatan layanan kesehatan di Tanjung Redeb dilakukan dengan pendekatan komprehensif, mulai dari kesiapan fasilitas, peningkatan tipe layanan, hingga jaminan kelayakan lingkungan,” ujarnya.
Oleh sebab itu ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap rumah sakit hanya akan terbangun jika Pemerintah daerah memastikan seluruh aspek teknis dan lingkungan telah dipenuhi sebelum operasional. (Adv/Nht/Bin)