SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Seiring dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa proses pengembalian kendaraan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada pihak penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia.
Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000. Nilai itu terdiri atas harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000, serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) melalui Bank Kaltimtara dengan nomor 006/STS-UMUM/2026.
Faisal menambahkan, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak, dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar mekanisme pengembalian tetap sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan rampungnya proses pengembalian tersebut, Pemprov Kaltim memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dho/kmf)