SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS bagi 49.742 warga Samarinda terus menuai sorotan. Kali ini, kalangan akademisi menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya komunikasi dan perencanaan kebijakan.
Pakar ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keputusan yang setengah hati, terutama karena diambil saat tahun anggaran sudah berjalan.
“Ini kebijakan yang setengah hati. Tahun anggaran sudah berjalan, semua kepala daerah pasti bingung, sementara nasib rakyat dipertaruhkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai, persoalan ini seharusnya dibahas secara bersama antara Pemprov dan seluruh pemerintah kabupaten/kota, mengingat dampaknya langsung terhadap stabilitas fiskal daerah dan pelayanan publik.
Menurutnya, komunikasi Pemprov Kaltim dalam setahun terakhir justru dipenuhi kekeliruan yang berulang.
“Komunikasi pemprov satu tahun ini penuh dengan blunder. Harusnya duduk bareng semua daerah, bahas anggaran kesehatan ini secara terbuka,” tegasnya.
Purwadi juga menyoroti dampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai mempersempit ruang fiskal daerah. Kondisi ini, kata dia, berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Bohong kalau pangkas DBH itu tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah,” katanya.
Ia mengingatkan agar kebijakan efisiensi di sektor kesehatan tidak justru berbanding terbalik dengan pemborosan di sektor lain, seperti pengadaan mobil dinas atau renovasi rumah jabatan.
“Jangan sampai efisiensi di kesehatan, tapi boros di anggaran lain. Ini yang harus dievaluasi,” ujarnya.
Selain faktor anggaran, Purwadi juga menilai lemahnya komunikasi antarpejabat pemerintah turut memperkeruh situasi. Perbedaan pernyataan yang muncul ke publik membuat masyarakat bingung memahami arah kebijakan yang sebenarnya.
Ia bahkan mengibaratkan kondisi ini seperti “lempar-lemparan bola” antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yang dinilai tidak sehat bagi kepastian pelayanan publik.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menyoroti aspek legalitas kebijakan yang dinilai belum memiliki dasar kuat.
Menurutnya, kebijakan yang menyangkut nasib masyarakat luas tidak seharusnya hanya disampaikan melalui surat edaran tanpa didukung regulasi yang jelas.
“Ini menyangkut nasib banyak orang. Tapi disebarkan hanya dengan surat edaran, belum ada pergubnya. Kebijakan seperti ini terlalu over,” ujarnya.
Najidah menegaskan, koordinasi antarorgan pemerintahan harus dilakukan secara jelas dan sesuai kewenangan, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengambilan keputusan.
Ia juga menilai, persoalan ini tidak lepas dari lemahnya regulasi turunan yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan di daerah.
“Ini seperti baju yang tidak pas. Aturannya ada, tapi tidak bisa dipakai dengan baik di lapangan,” katanya.
Menurut Najidah, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat pemerintah daerah kesulitan menjalankan kewajibannya, sekaligus memunculkan ketidakpastian dalam pelayanan publik.
“Undang-undang memang mewajibkan kepesertaan JKN, tapi kalau regulasi turunannya tidak jelas, ketidakmampuan daerah justru dianggap sebagai pelanggaran,” pungkasnya.
Dengan berbagai kritik tersebut, kebijakan redistribusi BPJS di Kaltim dinilai tidak hanya persoalan teknis administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, stabilitas fiskal, hingga kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat.(DHV)