DPRD Berau Soroti Lemahnya Peran Pemerintah dalam Mendukung Regulasi Masyarakat Adat.

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Belum optimalnya kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai, hingga saat ini perangkat regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat adat, baik dari sisi identitas maupun hak yang melekat pada mereka.

Ketua Legeslatif Bumi Batiwakkal, Dedi Okto Nooryanto, menegaskan bahwa Pemerintah daerah perlu segera menghadirkan aturan yang lebih komprehensif dan aplikatif. Beliau menyebut, tanpa adanya mekanisme yang jelas dan terukur, proses pengakuan masyarakat adat berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan, mulai dari tumpang tindih data hingga konflik administratif antar wilayah.

“Kalau tidak ada kejelasan aturan, proses pengakuan bisa memicu perbedaan persepsi. Ini yang harus diantisipasi sejak awal dengan lahirnya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tersebut,” kata Dedy Okto di kantornya Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb baru baru ini.

Tambah Petinggi di DPRD Berau itu, ketidaksesuaian antara kebutuhan riil masyarakat dengan kebijakan yang tersedia saat ini menjadi salah satu sumber utama persoalan. Kondisi tersebut membuat sejumlah komunitas adat masih berada dalam posisi yang belum pasti, terutama dalam mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah.

“Saya berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat diperkuat guna memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan adat,” imbuhnya lagi.

“Jadi masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedurnya yang unik dalam menangani permasalahan seperti perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan dan lain sebagainya. Karena itu dari adanya Raperda tersebut ada teori yang mengatur mengenai tata cara perlindungan masyarakay hukum adat di Berau,” ujar Wakil Rakyat asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. (Adv/Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024