SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda mengatur pola kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Selasa, 21 April 2026, sebagai langkah antisipasi rencana aksi penyampaian aspirasi oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur di kawasan DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur Kaltim.
Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby, mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan penyesuaian tertentu di lapangan.
Untuk jenjang SMP negeri dan swasta, seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Sementara siswa kelas 9 yang telah menyelesaikan TKA kembali belajar seperti biasa.
Sedangkan di tingkat SD negeri dan swasta, siswa kelas 1 hingga 5 diarahkan belajar dari rumah secara daring atau fleksibel. Khusus SD swasta, pelaksanaan KBM tetap dapat disesuaikan oleh yayasan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kesiapan masing-masing, termasuk risiko yang ditanggung.
Adapun siswa kelas 6 SD, baik negeri maupun swasta, tetap melaksanakan TKA secara tatap muka di sekolah.
“Kebijakan ini bagian dari langkah antisipatif agar proses belajar mengajar tetap berjalan, namun tetap memperhatikan faktor keamanan,” ujar Ibnu.
Disdikbud juga meminta sekolah memperketat pengawasan, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah, dengan berkoordinasi bersama aparat untuk dukungan pengamanan tambahan, khususnya bagi siswa SMP dan peserta TKA kelas 6 SD.
Untuk siswa SD kelas 1 hingga 5 yang belajar dari rumah, pengawasan menjadi tanggung jawab orang tua dengan tetap berkoordinasi bersama pihak sekolah dan wali kelas.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan diminta menyampaikan laporan tertulis terkait pelaksanaan KBM pada tanggal tersebut kepada Disdikbud Samarinda.
“Kami ingin kegiatan belajar tetap berjalan, tapi keselamatan siswa tetap menjadi prioritas,” tegasnya.(dho)