
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Ditengah adanya kebijakan efisiensi anggaran, tentu berpengaruh terhadap semua program, tampa terkecuali bantuan terhadap perkampungan di wilayah Kabupaten Berau. Dengan demikian, setiap kampung seyogyanya telah memiliki persiapan, karena hampir setiap kampung di Bumi Batiwakkal memiliki potensi sumber daya lokal yang menjanjikan.
Berarti, menurut Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Rudi P Mangunsong, tinggal bagaimana pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai jalan percepatan perwujudan kemandirian ekonomi kampung. Hal tersebut diungkapkan Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut dalam obrolan singkat di kantor DPRD, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb baru baru ini.
Tambahnya, lebih dari 100 kampung di Berau, banyak yang memiliki potensi sumber daya lokal namun belum tergarap secara optimal. Meski BUMK telah dibentuk di beberapa wilayah, tidak sedikit yang akhirnya berhenti beroperasi akibat lemahnya sistem manajemen, kurangnya inovasi usaha, serta keterbatasan kemampuan pemasaran.
“Permasalahan ini harus dijawab dengan penguatan regulasi dan pendampingan jangka panjang. Kami selaku Wakil rakyat mendukung agar kampung mampu mengidentifikasi peluang ekonomi baru yang selama ini terabaikan. Salah satu contoh pantauan saya di lapangan, adalah limbah kelapa sawit, yang kerap dianggap tidak bernilai, padahal dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif maupun produk turunan bernilai jual,” ungkapnya.
“Jadi, kalua limbah sawit saja bisa diubah menjadi komoditas ekonomis, kampung bisa mengembangkan unit usaha yang benar-benar menggerakkan ekonomi local. Tantangan terbesar bukan pada pendirian BUMK, menurut penilaian kami, melainkan pada pengelolaannya. Kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola BUMK, strategi bisnis yang tidak matang, hingga minimnya pemahaman terhadap pasar menjadi faktor yang membuat banyak BUMK tidak berumur Panjang,” ujar Rudi lagi.
Karena itu lanjutnya, melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pembentukan dan penguatan BUMK langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan kampung terhadap bantuan pemerintah. Menurutnya, pembangunan kampung selama ini terlalu bergantung pada alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah pusat maupun alokasi dana kampung (ADK) yang merupakan program daerah, sehingga banyak program tidak berkelanjutan karena tidak memiliki sumber pendapatan mandiri.
“Kita ingin kampung menjadi entitas yang bisa mengelola kekayaan sendiri, bukan hanya menunggu kucuran anggaran pemerintah tiap tahunnya,” kata Rudi.
Dengan adanya Raperda BUMK, diharapkan struktur pengelolaan BUMK akan dipertegas sehingga kampung dapat memanfaatkan peluang secara profesional. Tujuannya bukan hanya menciptakan sumber pendapatan, tetapi juga menjadikan kampung sebagai motor ekonomi yang mampu menopang diri sendiri tanpa selalu berharap pada anggaran pemerintah.
“Ketika kampung berdaya secara ekonomi, mereka dapat menentukan arah pembangunan sendiri. Ini bukan sekadar membentuk usaha, tetapi membangun kemandirian,” tambahnya.
Rudi juga berharap penyusunan regulasi tersebut dapat menjadi fondasi kuat dalam mendorong kampung di Berau menjadi subjek pembangunan yang aktif, produktif, dan tidak lagi terjebak dalam pola ketergantungan jangka panjang.
“Perjalanan menuju kampung mandiri memang tidak instan. Tapi jika kita siapkan dengan baik, BUMK bisa menjadi tulang punggung ekonomi yang benar-benar mengubah wajah kampung,” tutup Rudi. (Adv/Nht/Bin)