SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan secara tematik terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Langkah ini diambil menyusul adanya informasi mengenai dugaan penyusunan pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai regulasi di tingkat satuan pendidikan.
Pemeriksaan tersebut direncanakan bergulir melalui mekanisme pilot project atau proyek percontohan di sejumlah sekolah. Pemkot Samarinda memproyeksikan, jika dana BOSNAS dan BOSDA digabungkan, setiap sekolah sebenarnya mengelola anggaran penunjang yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per tahun.
”Saya sudah minta Inspektorat untuk masuk melakukan pertama pemeriksaan secara tematik kepada penggunaan BOSDA. Kita melakukan piloting project pemeriksaan karena kami mendapatkan informasi dugaan adanya penyusunan pemanfaatan alokasi BOSNAS dan BOSDA yang tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan,” ujar Andi Harun.
Andi Harun menegaskan bahwa pelaksanaan audit menyeluruh ini bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan pihak sekolah. Pengawasan ketat dari pengawas internal pemerintah daerah tersebut murni ditujukan sebagai upaya preventif untuk membangun kesadaran kolektif dalam tata kelola anggaran pendidikan.
Menurutnya, pemanfaatan dana bantuan operasional yang tepat sasaran dan sesuai peruntukannya secara otomatis akan menjawab keluhan sekolah terkait pembiayaan program kerja. Dengan demikian, institusi pendidikan tidak memiliki alasan lagi untuk menarik pungutan dari orang tua siswa.
”Apa mencari kesalahan? Tidak. Mencari-cari kesalahan itu tidak ada gunanya, pekerjaan sia-sia. Tapi kita melakukan pemeriksaan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran agar BOSNAS, BOSDA dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kalau dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka nyaman juga, tidak perlu lagi memberatkan siswa,” jelasnya.
Wali Kota menambahkan, pemerintah daerah sejauh ini telah melakukan berbagai intervensi afirmasi, termasuk membebaskan biaya pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Namun, ia menyayangkan masih adanya laporan mengenai pungutan non-prosedural di luar dasar hukum, seperti pada momentum penerimaan murid baru maupun acara perpisahan sekolah.
Ia berharap evaluasi berkala ini dapat mendorong transformasi sekolah di bawah naungan Pemkot Samarinda menjadi lembaga yang berintegritas dan bebas dari praktik diskriminasi. Sinergi antara ketepatan anggaran dan kesadaran pengelola sekolah dinilai menjadi pilar utama dalam mendongkrak kualitas mutu anak didik di Kota Tepian.(DHV)