Kalah di PN Samarinda karena “Salah Kamar”, Penggugat Seleksi KPID Kaltim akan Beralih ke PTUN dan Sasar SK Gubernur

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Upaya hukum para pencari keadilan dalam sengketa proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025-2028 menemui babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Samarinda secara resmi menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut karena dinilai “salah kamar”.

Dalam putusan sela Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Smr, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak Tergugat. Hakim menegaskan bahwa sengketa yang diperkarakan masuk dalam ranah hukum administrasi negara, yang secara mutlak merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perwakilan kuasa hukum pihak Tergugat, S. Roy Hendrayanto, dari Kantor Hukum MOEARA JUSTICE LAW, mengonfirmasi bahwa putusan sela tersebut otomatis menghentikan pemeriksaan pokok perkara di PN Samarinda. Sejak awal, pihaknya memang menilai gugatan yang dilayangkan para Penggugat tidak ditempatkan di pengadilan yang tepat.

“Jadi di Pengadilan Negeri itu sudah diputuskan oleh pengadilan, oleh majelis, bahwa itu kewenangan absolutnya bukan di Pengadilan Negeri. Ada putusan sela yang menyatakan gugatan teman-teman itu sudah diputus,” kata Roy saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp oleh Jurnalis Swara Kaltim, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, Roy membacakan poin-poin utama amar putusan sela yang memenangkan eksepsi kompetensi absolut yang mereka ajukan selaku kuasa hukum Tergugat, bersama dengan pihak Turut Tergugat.

“Amar putusannya adalah mengabulkan para eksepsi tergugat, kami dan turut tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah empat ratus sekian (ribu),” tegasnya.

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, tuduhan para Penggugat mengenai proses seleksi yang dinilai cacat hukum dan pelaksanaan Fit and Proper Test yang digelar secara tertutup belum sempat diperiksa lebih dalam karena perkara langsung dinyatakan gugur di tingkat PN.

Kendati langkahnya kandas di PN Samarinda, pihak Penggugat dipastikan tidak tinggal diam. Roy membeberkan informasi bahwa pihak lawan kini tengah menyusun strategi baru dengan memindahkan ruang pertarungan hukum mereka ke PTUN.

Namun, berbeda dengan gugatan di PN yang menyasar proses seleksi oleh Timsel dan DPRD, objek sengketa di PTUN kali ini jauh lebih konkret dan menyasar produk hukum yang sudah diterbitkan oleh eksekutif.

“Informasi yang saya dapat, teman-teman (Penggugat) itu lagi menggugat lagi ke PTUN yang sekarang. Tetapi objek sengketanya adalah surat keputusan, surat keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur,” ungkap Roy.

Pihak Penggugat kini secara resmi membidik Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menjadi dasar hukum pelantikan atau penetapan para Komisioner KPID Kaltim terpilih.

Peralihan ini dinilai tepat secara hukum acara, mengingat keputusan pejabat tata usaha negara (dalam hal ini Gubernur) merupakan objek absolut yang dapat diuji dan dibatalkan oleh PTUN jika terbukti menyalahi prosedur.

Babak baru di PTUN ini diprediksi akan berjalan sengit, mengingat pihak Penggugat kini langsung berhadapan dengan produk kebijakan kepala daerah demi menguji transparansi dan keabsahan hasil seleksi KPID Kaltim.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024