Bongkar TPS di Pinggir Jalan, DLH Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                                Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana mengubah sistem pengelolaan sampah dengan mengurangi keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di pinggir jalan.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah tangga, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan pengelolaan sampah tidak lagi hanya berorientasi pada pengangkutan ke TPS. Setiap rumah tangga diwajibkan memilah sampah sebelum dibuang.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap orang dan setiap rumah tangga wajib mengelola sampahnya sendiri. Jadi tidak hanya mengumpulkan sampah lalu dibuang ke TPS,” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Minggu, 28 Juni 2026.

Menurut Sudirman, masyarakat cukup memisahkan sampah menjadi dua jenis, yakni organik dan anorganik. Sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, dan daun dapat diolah menjadi kompos di lingkungan rumah, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan botol dapat disalurkan melalui bank sampah karena memiliki nilai ekonomi.

“Kalau masyarakat sudah memilah dua jenis sampah saja, itu sudah sangat membantu mengurangi beban sampah yang masuk ke TPS,” katanya.

Ia menjelaskan, pembinaan bank sampah unit menjadi tanggung jawab kelurahan. Penentuan lokasi bank sampah maupun kebutuhan sarana seperti timbangan juga diusulkan melalui kelurahan dan kecamatan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Program Kelurahan Madani.

Sudirman menegaskan tugas DLH dimulai setelah sampah yang tersisa masuk ke TPS. Selanjutnya sampah diangkut menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diproses lebih lanjut.

“Tugas DLH adalah mengambil sampah residu dari TPS untuk diproses di TPST. Sedangkan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga hingga bank sampah menjadi tanggung jawab masyarakat, RT, dan kelurahan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari perubahan sistem tersebut, DLH juga akan menghapus secara bertahap TPS yang berada di tepi jalan. Selama ini, lokasi TPS sengaja ditempatkan di pinggir jalan untuk memudahkan masyarakat membuang sampah sekaligus mempercepat proses pengangkutan.

Namun, menurut Sudirman, pola tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan konsep pengelolaan sampah berbasis sumber yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Ke depan TPS di pinggir jalan akan kami bongkar. TPS akan lebih didekatkan ke kawasan permukiman agar pengelolaan sampah benar-benar dimulai dari lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penentuan lokasi TPS baru tidak dilakukan sepihak oleh pemerintah. Lokasinya harus disepakati terlebih dahulu melalui musyawarah warga yang difasilitasi oleh kelurahan.

Setelah usulan disampaikan, pembangunan fisik TPS menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan DLH bertugas mengoperasikan layanan pengangkutan sampah dari TPS tersebut.

Melalui perubahan sistem ini, Pemkot Balikpapan berharap pengelolaan sampah menjadi lebih efektif, volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir berkurang, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat. (*)Adv Diskominfo Balikpapan.

www.swarakaltim.com @2024