Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Paripurna DPRD Samarinda Catat SiLPA Rp76,61 Miliar dan Tekan Efisiensi Proyek

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda secara resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu malam (29/7/2026) sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah berbasis hasil audit.

Dokumen lampiran Raperda yang disetujui merinci total realisasi Pendapatan Daerah Kota Samarinda TA 2025 mencapai Rp5.020.692.360.065,53. Angka ini menyokong Realisasi Belanja Daerah yang terserap sebesar Rp5.228.379.252.626,34.

Kondisi tersebut menempatkan neraca pelaksanaan anggaran dalam posisi defisit operasional sebesar Rp207.686.892.560,79.

Namun, struktur fiskal daerah berhasil diseimbangkan melalui Penerimaan Pembiayaan yang terealisasi sebesar Rp284.299.802.526,55. Dengan Pengeluaran Pembiayaan yang tercatat nihil, nilai Pembiayaan Neto APBD 2025 berada pada angka Rp284.299.802.526,55.

Melalui akumulasi pembiayaan neto tersebut, posisi akhir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Samarinda TA 2025 terkunci secara sah di angka Rp76.612.909.965,77.

Merespons dinamika fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memaparkan evaluasi mendalam terkait pemahaman teknokratis penyusunan APBD agar tidak menimbulkan salah tafsir di ruang publik.

Salah satu poin utama yang diluruskan adalah isu adanya dana mengendap atau “sisa anggaran” sebesar Rp572,16 miliar yang sempat diutarakan fraksi akibat penggunaan alat bantu kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam menganalisis data.

“Kutipan dan diksi di media harus disesuaikan agar ruang publik kita terisi oleh data yang faktual. Penggunaan rumus Pagu Belanja dikurangi Realisasi Belanja adalah keliru, sehingga muncul seolah-olah ada sisa anggaran 572,16 miliar rupiah. Padahal SiLPA riil berdasarkan aturan hukum adalah 76,61 miliar rupiah,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menyampaikan pandangannya.

Andi Harun menerangkan bahwa tekanan pada APBD 2025 dipicu oleh kebijakan penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pasca-penetapan APBD, yang berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah hingga Rp432 miliar.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga harus menanggung penyelesaian beban keuangan historis dari periode pemerintahan sebelumnya yang bernilai sekitar Rp600 miliar secara bertahap.

“Kami tidak memilih opsi pinjaman atau berutang ke bank. Langkah yang kami ambil adalah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membintangi proyek-proyek strategis tertentu yang nilainya setara estimasi defisit sampai ketersediaan kas dinyatakan aman,” jelasnya.

Kendati menerapkan efisiensi ketat pada proyek fisik, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tetap berkomitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat. Salah satu langkah konkretnya adalah mengalokasikan APBD untuk menanggung 100 persen pembiayaan 51.000 peserta BPJS PBI yang dikembalikan oleh Pemprov Kaltim.

Di samping itu, Pemkot juga mewajibkan seluruh proyek pembangunan bernilai jumbo untuk mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan Negeri serta Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seluruh langkah efisiensi ini kami lakukan agar APBD Samarinda tetap sehat. Kinerja makro kita terbukti tetap terjaga, di mana pertumbuhan ekonomi Samarinda bertahan di angka 6,22 persen, tertinggi di Kalimantan Timur,” kata Andi Harun menandaskan.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024