Pusat Masih Menunggak Kurang Salur DBH Rp2 Triliun, Pemprov Kaltim Matangkan Data Konsolidasi ke Kemenkeu

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan alasan utama di balik rencana diplomasi anggaran bersama 10 kepala daerah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Salah satu faktor krusial yang mendasari langkah tersebut adalah adanya alokasi dana transfer pemerintah pusat khususnya kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dicairkan ke Pemprov Kaltim dengan nilai mencapai hampir Rp2 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa piutang kurang salur dari Pemerintah Pusat tersebut akumulasi dari tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Kurang salur yang belum dibayarkan pusat itu variasinya beda-beda tiap daerah. Kalau di Pemprov Kaltim saja itu sekitar Rp1,9 triliun sampai Rp2 triliun. Itu akumulasi total dua tahun, yakni 2023 dan 2024,” ungkap Sri Wahyuni usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/8/2026).

Sri Wahyuni menjelaskan, Pemprov Kaltim saat ini tengah menghimpun dan mengkompilasi data rinci mengenai perhitungan kurang salur dari seluruh 10 kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan agar saat Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memimpin audiensi ke Kemenkeu, daerah telah mengantongi angka dan basis data yang solid.

Selain menagih kepastian pencairan kurang salur, Pemprov Kaltim menekankan pentingnya adanya kompensasi khusus bagi Kaltim sebagai daerah penghasil sumber daya alam (SDA) utama di Indonesia. Aktivitas eksploitasi SDA memberikan dampak ekologis dan sosial yang nyata bagi daerah, sehingga membutuhkan perhatian fiskal yang seimbang.

“Sebagai daerah penghasil SDA, tentu kita ingin mendapatkan afirmasi atau kompensasi. Bentuknya bisa berupa penambahan alokasi DBH atau percepatan pencairan dana kurang salur tersebut kepada daerah. Itu rencana utama yang akan kita perjuangkan ke Kemenkeu,” tegas Sekda Kaltim.

Tekanan APBD dan Koreksi Program Prioritas Daerah
Tertahannya dana transfer dari pusat memberikan dampak signifikan terhadap kapasitas fiskal dan ruang gerak belanja daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota. Terlebih, komponen belanja pegawai tidak dapat dikurangi, sehingga pemangkasan terpaksa dilakukan pada sektor belanja pembangunan dan program prioritas masyarakat.

Sri Wahyuni mencontohkan kondisi ekstrem yang dialami Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Postur APBD Kabupaten Kukar yang pada tahun-tahun sebelumnya sempat menembus angka Rp17 triliun, kini mengalami penyusutan drastis hingga tersisa sekitar Rp6 triliun.

“Penurunan alokasi transfer otomatis mengganggu belanja prioritas. Program yang tadinya bisa dijalankan menjadi tidak terlaksana atau dikurangi volumenya. Gerakan daerah jadi sangat terbatas. Penyesuaian anggaran ini tentu tidak mudah di tengah tuntutan kepala daerah untuk memenuhi janji politik dan target RPJMD,” tambahnya.

Untuk menyiasati tekanan anggaran ini, Pemprov Kaltim berkomitmen menjadikan Rakor Keuangan Daerah sebagai agenda reguler berkesinambungan setiap semester. Wadah ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan fiskal, memetakan isu kewenangan antardaerah, serta menjaga transparansi pelaporan anggaran di seluruh wilayah Kaltim.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024