Sekda Tegaskan, Tak Ada Toleransi Bagi ASN Yang Terjerat Narkoba

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan akan tetap menerapkan ketentuan disiplin kepegawaian terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung perkara narkotika, meskipun yang bersangkutan menjalani rehabilitasi dan tidak langsung ditahan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, saat diwawancarai baru baru ini, guna menanggapi adanya kasus ASN di Kecamatan Kelay yang diketahui menjalani rehabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah karena berbeda dengan penanganan kasus sebelumnya yang umumnya diikuti dengan penahanan oleh aparat penegak hukum.

“Mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan kepegawaian. Apabila seorang ASN telah ditahan setelah berstatus tersangka, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh dokumen resmi penahanan sebagai dasar penerapan sanksi administrative,” ungkap Beliau.

Dalam kondisi tersebut tambah Said, pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan struktural maupun fungsional yang diembannya. Sementara statusnya sebagai ASN masih tetap melekat hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum berjalan, hak-hak kepegawaian juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun, penanganan terhadap ASN yang menjalani rehabilitasi memerlukan pendekatan administrasi yang berbeda karena tidak disertai proses penahanan. Hingga kini, pemerintah daerah belum pernah menghadapi kasus serupa sehingga BKPSDM masih melakukan penyesuaian terhadap langkah administratif yang akan diterapkan,” ujar Sekda lagi.

Meski demikian, beliau menegaskan bahwa ASN yang sedang menjalani rehabilitasi tidak akan menjalankan tugas kedinasan untuk sementara waktu hingga seluruh proses rehabilitasi selesai. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga profesionalitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian terhadap status pegawai yang sedang menjalani proses hukum.

“Karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas selama menjalani rehabilitasi, maka untuk sementara akan dibebastugaskan sampai seluruh proses rehabilitasi selesai,” ujarnya.

Konsekuensi lainnya juga menyangkut hak finansial pegawai. Said menegaskan bahwa tunjangan kinerja maupun tunjangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tidak akan diberikan selama ASN tersebut tidak menjalankan kewajiban kedinasannya. Menurutnya, pembayaran tunjangan melekat pada kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak dapat dibayarkan apabila pegawai sedang tidak aktif bekerja.

Harapan kami, persoalan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap karier dan hak-hak kepegawaian seorang ASN. Pemerintah daerah pun tidak ingin muncul anggapan bahwa rehabilitasi dapat menghapus konsekuensi administratif yang telah diatur dalam regulasi,” imbuh Beliau.

Masih Said menegaskan, Pemkab Berau tetap berkomitmen menerapkan disiplin yang tegas terhadap seluruh ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang selama ini selalu menjadi perhatian pemerintah, sehingga setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan tanpa perlakuan istimewa.

“Kasus narkotika merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi berat. Karena itu, siapa pun ASN yang terbukti terlibat tetap akan menjalani proses sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.

Beliau berharap seluruh ASN menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, disiplin, etika, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan. (Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024