Tanjung Redeb, Swarakaltim.com – Polres Kabupaten Berau memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram lebih bertempat di lantai 4 Mapolres Berau, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Kamis (17/9/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba dan jajaran Polsek sepanjang Juli hingga September 2026, dengan total 16 tersangka. Dimana, perkara dengan barang bukti 6 dan 2 kilogram masih berada dalam satu jaringan yakni kasus yang terungkap pada 12 Juni 2026 lalu. Sementara 13 tersangka lainnya berasal dari jaringan berbeda.
“Saat ini Polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berperan sebagai pengendali di kasus narkotika jenis sabu, namun identitasnya belum dipublikasikan karena penyidikan masih berjalan atau didalami petugas,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. Dalam kegiatan pemusnahan beliau juga didampingi Kasihumas AKP Suradi serta perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan.
Semua barang bukti lanjut Agus, sebelum dimusnahkan seluruhnya telah mendapat penetapan penyitaan dan menjalani pemeriksaan Labfor Surabaya yang memastikan kandungannya merupakan sabu.
“Untuk perkara yang ditangani Polsek, mayoritas barangnya merupakan kiriman dari dalam kota Tanjung Redeb. Jadi, sampai saat ini, pusat pengendalian distribusinya masih kami temukan di wilayah perkotaan, belum merambah asal atau hingga ke kecamatan,” jelas Agus lagi.
Setelah proses pemusnahan ini tambah Agus, berita acara akan dilengkapi dan menjadi bagian dari berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan. Barang bukti sabu tahapan pemusnahannya dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur bahan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. (Nht/Bintang)