SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kebijakan penghentian sementara aktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Teras Samarinda menuai protes dari para pedagang dan penyelenggara acara Event Organizer (EO). Polemik yang memicu aduan ke DPRD Samarinda ini kini bergulir pada pembahasan penataan ulang konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa mematikan potensi ekonomi warga.
Rodi, perwakilan pelaku UMKM dan pihak EO mengungkapkan, ketiadaan izin berjualan di Teras Samarinda telah berdampak langsung pada kelangsungan pendapatan puluhan pedagang. Berdasarkan pendataan di lapangan, kebijakan tersebut berdampak pada sedikitnya 51 stan tenda serta sekitar 20 pelaku usaha non-tenda.
Rodi membeberkan, tidak diperbolehkannya pedagang beroperasi di area ikonis Kota Tepian tersebut sejauh ini didasari alasan estetika. Padahal, kehadiran pameran produk mikro dan kuliner di lokasi tersebut dinilai sangat efektif menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Alasannya cuma merusak estetika saja kalau saya tangkap poinnya. Padahal dampaknya UMKM buka di Teras Samarinda itu ekonomi bagus buat UMKM. Kalau memang tuntutan UMKM tidak boleh lagi berjualan di sana, kami minta ganti rugi yang sudah dikeluarkan,” tegas Rodi saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (27/10/2026).
Rodi menyebutkan, estimasi kerugian rata-rata yang ditanggung oleh setiap pelaku usaha berkisar Rp1 juta hingga lebih. Pihaknya menegaskan pembahasan bersama legislatif masih akan berlanjut esok, Rabu (28/10/2026) guna menghadirkan Kepala Dinas terkait serta jajaran Direksi Perumda Varia Niaga Samarinda agar didapat kepastian jalan keluar.
Menanggapi keluhan tersebut, Lukman Nol Hakim, Plt Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga Samarinda menjelaskan penghentian sementara kegiatan UMKM dilakukan dalam rangka pembenahan dan penataan ulang fungsi kawasan secara menyeluruh.

Lukman memaparkan, opini publik saat ini terbelah antara kelompok yang menginginkan pemanfaatan penuh sebagai RTH dan masyarakat yang mendukung pemberdayaan ekonomi warga melalui stan UMKM. Pihak badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut menegaskan komitmennya untuk mencari titik temu agar kedua fungsi tersebut dapat berjalan seiring.
“Posisi publik terbelah, ada yang berpendapat buat UMKM, ada juga buat ruang terbuka hijau. Di situlah kita lagi berbenah bagaimana nanti di Teras itu tetap ada UMKM, tapi fungsi dari ruang terbuka hijaunya juga pemanfaatannya ada,” terang Lukman.
Lukman mengisyaratkan, Perumda Varia Niaga Samarinda secara prinsip mendukung keberadaan pelaku usaha di Teras Samarinda untuk memberdayakan ekonomi lokal. Meski demikian, kepastian pola penataan teknis baik penggunaan stan permanen maupun tenda darurat masih akan difinalisasi bersama Pemkot Samarinda.
“Posisinya sementara ini UMKM belum ada lagi yang diperbolehkan sampai pembahasan teknis dengan Pemkot tuntas. Maunya kita UMKM tetap ada, tapi tertata dengan baik sehingga estetika Teras Samarinda tidak terganggu,” pungkas Lukman.(DHV)