Saat Santai Dirumah Wallet, BETUN Ditangkap Satreskoba Polres Kubar

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, terus bergerak melakukan pemberantasan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kubar dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Kali ini pria lulusan SD bernama Suwarno atau akrab disapa Betun (34) salah satu warga Kediri, berdomisili di Kecamatan Damai, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kubar, diduga kuat mejadi pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu (22/8/2020).

“Pelaku berhasil diamankan bersama barangan bukti narkotika jenis sabu. Saat itu pelaku sedang berada di sebuah rumah burung wallet, di Jalan Saping Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Reskoba Iptu Darwis, Minggu (23/8/2020).

Dari tangan pelaku polisi menyita, barang bukti 6 poket sabu seberat 2,1 gram. Kemudian 114 plastik klip putih bening, 2 bungkus plastik ukuran besar, 1 buah kotak dilapisi lakban warna hitam, 1 lembar struk bukti pengiriman Bank BNI, 1 lembar tisu putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan Nopol KT 6140 PC beserta kunci kontak dan STNK nya.

“Sebelumnya kita menerima laporan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah itu. Sehingga tim Opsnal Satreskoba Polres Kubar menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti sabu yang diselipkan dipijakan kaki kanan sepeda motor miliknya. Pelaku diamankan hari itu sekira pukul 23.00 WITA,” tambah Darwis.

Akibat perbuatannya itu, pelaku (Swarno/Betun) berstatus tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubar. “Sudah jadi tersangka, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs  pasal 112 ayat (1) UURI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Darwis.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: