SAMARINDA, Swara Kaltim – Tidak ada rasa jera atau kapok, mantan residivis narkoba Samarinda kembali ditangkap. Kali ini penangkapan dilakukan Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda.
Pengungkapan jaringan mantan residivis tersebut memanfaatkan parkiran rumah sakit di Samarinda Penangkapan, tim dipimpin Kasi Pemberantasan BNNK Samarinda Kompol Risnoto, berhasil mengamankan dua orang berinisial AA, usia 22 tahun warga Jalan Pesut, Gang 3, RT13, Kelurahan Sei Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
AA merupakan mantan residivis kasus narkoba dan YR usia 19 tahun warga Jalan Muso Salim Gang 7, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
“Keduanya sudah diamankan, Kamis 26 September 2019, pukul 01.50 Wita dini hari, di Jalan PMI, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu,” kata Risnoto, di Kantor BNNP Kaltim, Jumat (27/9/2019).
Risnoto menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan berkat laporan masyarakat. Dimana di sekitar parkiran salah satu rumah sakit di Samarinda sering dijadikan transaksi narkotika. Mendapat laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Samarinda langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim melakukan patroli dijam-jam rawan yang sering di manfaatkan oleh pelaku, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamaan Rumah sakit,” jelasnya.
Dijelaskan, penangkapan setelah adanya laporan warga, pada hari dan tanggal serta jam dimaksud, tersangka yang dicurigai terlihat masuk ke area parkir rumah sakit dengan melalui pintu pass masuk, kemudian tim langsung bergerak ke TKP sambil mengamati orang yang dicurigai dengan ciri-ciri memakai jenis kendaraan dan pakaian yang sama sesuai laporan warga.
“Setelah tersangka melakukan pergerakan mencurigakan, selang beberapa menit terlihat AA dan YR berboncengan keluar melalui pintu keluar dan sedang membayar parkir. Pada saat itulah Tim BNNK Samarinda langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Alhasil dari pemeriksaan atau penggeledahan AA dan YR ditemukan di saku celana sebelah kanan depan ada barang bukti dua bungkus kopi kemasan yang sudah diganti isinya dengan narkotika jenis sabu sabu.
Selain narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,15 ons atau 100,15 gram yang di kemas dalam bungkus kopi kemasan, tim juga berhasil mengamankan satu unit handpone Merk Nokia dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F KT-6551-IT.
“Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Samarinda guna proses lebih lanjut dan kedua tersangka kini dibawa ke Tahanan BNNP Kaltim,” jelasnya. (aya/sk)