Sekda Kutim: Camat Jangan Cemburu

Loading

SANGATTA, Swara KaltimSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah menyatakan camat  tidak bisa cemburu dengan alokasi anggaran yang dikucurkan kepada pemerintahan desa. Karena alokasi anggaran desa tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, desa mendapatkan Dana Desa dari pemerintah pusat dengan jumlah antara Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar. Ditambahkan beban yang harus ditanggung oleh Pemkab untuk mengalokasikan anggaran, sebesar Rp 1 miliar untuk Anggaran Dana Desa (ADD) yang diambilkan dari APBD Kutim.

Sehingga lebih kurang ada anggaran Rp 2 miliar yang rata-rata didapatkan dan dikelola sejumlah desa di Kutim. Sementara pihak Kecamatan, adalah nilai sisanya tadi.

Diuraikan Irawan, Pemkab Kutai Timur harus mengeluarkan anggaran yang memang juga berkaitan dengan aturan main dari Pemerintah Pusat yakni dari APBD Kutim sebesar 10 persen untuk desa, dengan nama ADD.

Ditambah lagi alokasi anggaran untuk Pendidikan 20 persen, Kesehatan 10 persen, Infrastruktur 20 persen, Pertanian 5 persen. Sehingga nilainya sudah mencapai 70 persen dari APBD Kutim, serta tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Namun dipenuhi seluruhnya, maka Perangkat Daerah (PD) Kutim bisa-bisa tidak mendapatkan anggaran kegiatan dan operasional sama sekali.(sdn)