SANGATTA, Swarakaltim.com – Kutim termasuk daerah yang rawan penyelahguanan rokok ilegela, ini terbukti peredaran rokok tanpa cukai di Kutim tetap marak.
Banyaknya rokok ilegal ini terungkap ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta, Selasa (10/12) lalu kembali melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni rokok atau tembakau ilegal sebanyak 89.580 batang.
Kepala KPPBC Sangatta Hari Murdianto, tembakau yang dimusnakah bersamaan 42 botol minuman mengandung etil alkohol kesemuanya bernilai Rp41,7 juta yang diamankan di Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Busang, Rantau Pulung, Muara Wahau, Bengalon, Kongbeng, Sangatta Selatan, Batu Ampar dan Muara Bengkal.
Tembakau dan etil elkohol yang dimusnakan, disebutkan hasil penindakan selama 9 bulan terakhir.
“Saat ini ada sebuah tren menarik yakni penurunan tingkat pelanggaran terhadap hasil tembakau illegal karena pada tahun lalu tembakau yang dimusnahkan sebanyak 750.000 batang, sekarang turun hingga 89.580 batang, ini menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat Kutim, tinggi,” kata Hari seraya menambahkan pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Bontang.
Dijelaskan, sesuai instruksi Menteri Keuangan, BC Sangatta bisa menekan tingkat peredaran hasil tembakau illegal hingga 3 persen. Diharapkan, BC Sangatta menjadi penunjang dalam pencapaian target nasional.
Sementara Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang serta pejabat lainnya mengimbau masyarakat terutama pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai karena bisa berdampak hukum serta merugikan negara.
“Kutim memang terbuka, namun jika pedagang sadar maka harus mendukung upaya pemerintah terutama dalam penjualan rokok bercukai,” pesan Ismu.(sdn)