Satreskoba Polres Kubar Sita 348 Butir Pil Koplo dari Sugianto


KUTAI BARAT, Swarakaltim.com
 – Seorang pengedar pil koplo jenis Double L di Kutai Barat bernama Sugianto (34) warga Karang Rejo, Kecamatan Barong Tongkok, berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskoba Polres Kubar, Sabtu (7/3/2020).

Penangkapan itu, berawal dari informasi warga ke polisi setempat, bahwa ada seorang berinisial (AI) memiliki ketersedian farmasi obat keras jenis Doble LL. Sehingga tim Satreskoba menindak lanjuti laporan warga tersebut.

“Sesuai dengan laporan warga, angota langsung melakukan penggeledahan terhadap AI yang saat itu berada di pinggir jalan. Alhasilnya, ditemukan 10 butir doble L dengan kemasan palstik bening putih,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf, melalui pesan releasenya ke awak media, Minggu (8/3/2020).

Kepada polisi, AI mengakui 10 buitir doble L itu dibeli dengan seorang bernama Sugianto sebesar Rp 50 ribu. Tak perlu berlama lama, tim opsnal pemberantas narkoba ini, langsung menuju di kediaman Sugianto dan berhasil menyita 348 butir doble L yang disimpan dalam kotak plastik biru, terbungkus dengan 13 kantong plastic ukuran sedang.

“Dari 13 kantong plastik, masing masing berisi 20 butir doble L, dan yang dibungkus dengan pelastik ukuran besar, berisi 88 butir doble L. Pengakuan Sugianto, barang bukti tersebut berawal dari seorang bernama Derri. Guna proses penyidikan lebih lanjut, Sugianto kita amankan di Mapolres Kubar,” terang Darwis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Kubar dari tangan pelaku, 348 butir doble L, 13 buah plastik ukuran sedang, 1 buah bungkus plastik ukuran besar warna putih bening, 1 unit Hp merk OPPO warna hijau, 1 buah kotak plastik warna biru dan uang tunai Rp 200 ribu.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading