Hindari HOAX, Moderator Grup Facebook Kubar Himbau Warga Tak Langgar UU ITE

Alsiyus: Admin/Moderator Grup Facebook Keluhan Saran & Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Dapat diketahui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah membuat aturan yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu berlaku jika netizen dianggap melanggar pasal yang ada di UU ITE maka mereka bisa dipidanakan bahkan membayar denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, terdapat puluhan kasus dari cuitan netizen medsos seperti di Facebook, Instagram, WhatsApp dan lainnya.

Sebab dunia maya menjadi salah satu wadah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya dengan menyebarluaskan ujaran kebencian, hoax, serta konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jadi tak heran sejumlah netizen sering berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Kubar atas pelanggaran pidana UU ITE yang kerap di share dan melanggar ketentuan dalam aturan grup yang telah diterapkan dari Admin maupun Moderator grup.

Dalam hal itu, Swarakaltim.com mengkonfirmasi salah satu moderator grup facebook (Keluhan Saran & Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI) yang dibentuk sejak 2017 lalu dan saat ini memiliki pengikut sebanyak 75.649 anggota netizen dari berbagai golong khususnya warga Kubar.

Konfirmasi resmi media bertagline “Korannya Orang Kaltim” ke moderator grup facebook yang dikenal bernama Alsiyus, tentang kreatifitasnya dalam mengontrol cuitan informasi dari netizen agar tak melanggar UU ITE, yang mana dapat menggiring admin/moderator grup menjadi saksi ketika terlapor berurusan dengan penegak hukum.

Mengingat situasi saat ini telah memasuki tahapan pesta demokrasi Pemilukada serentak 2020, atas kesiapan pihaknya memiliki tugas pemantauan terkait postingan atau informasi di grupnya tersebut, terkait perkembangan dalam situasi Pilkada khususnya di wilayah Kubar.

“Moderator dan admin grup Facebook siap menjaga kamtibmas dan menjadi penangkal penyebaran berita hoax guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam pelaksanaan pilkada Kubar periode tahun 2021-2024” sebut Alsiyus, Senin (30/3/2020).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah membuat dan memposting himbauan pemilu damai, memantau postingan yang berisikan ujaran kebencian, isu sara dan informasi hoax dan membuat teguran terhadap para pemilik akun yang memposting hal negatif.

“Sudah sering saya menjadi saksi atas kasus pelanggaran UU ITE dari sejumlah netizen anggota grup kita ini. Oleh sebab itu, himbaun kerap kita lakukan agar tak menyalahi aturan. Karena grup kita ini terbuka untuk umum, namun ada syarat dan ketentuan yang harus disetujui netizen sebagai calon anggota grup ini,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Alsiyus, pihaknya harus hati hati memasukan anggota yang baru jika belum memenuhi syarat dan aturan yang telah diterapkan didalam grup facebook, Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI.

“Apalagi dalam situasi saat ini, sangat rentan terkait informasi perkembangan wabah Virus Corona (COVID-19). Oleh sebab itu, atas nama admin grup menghimbau agar warga masyarakat tidak mudah tergiring oleh opini yang beredar di media social,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Syarat dan aturan ketentuan anggota grup sebelum masuk menjadi anggota baru di Keluhan Saran & Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI

Loading

Bagikan: