Polemik Penurapan SKM, Berawal dari Permintaan Warga Menambah Jarak

Marthen Duma : Kontraktor Segera Perbaiki Yang Salah  

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sungai Karang Mumus (SKM) memiliki fitur ruang kanopi yang sangat indah, namun belakangan telah terjadi kesalahan dari pihak kontraktor yang sedang melakukan Land Clearing diluar kontrak kerja, sehingga kanopi telah rusak.

Hal ini sangat disayangkan komunitas pecinta sungai yang tergabung dalam Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM) Samarinda Krisdianto. Ia mengatakan pihak kontraktor sudah menyalahi aturan yang ada dan kesalahan fatal mereka adalah merusak kanopi yang sisa satu-satunya di SKM ini.

“Dalam hal ini sudah melanggar aturan UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pelaksana kontruksi mestinya memperhatikan fungsi ekologis,” lanjut Krisdianto melalui pesan Wahtshaap ke Swarakaltim, Minggu (12/4/2020) malam lalu.

Ia meminta untuk menghentikan menjadikan SKM sebagai objek penanganan banjir, harus bicara DAS (Daerah Aliran Sungai) dari bukit sampai ke muaranya memiliki peran penting.

“Dan Kementerian Pusat mengkampanyekan program restorasi sungai dan penghijau, lah ini ada hutan riparian alami kok dibabat,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III H Anang Muchlis mengatakan akan memberikan surat peringatan kepada pihak kontraktor karena telah mengerjakan di luar kesepakatan kerja.

Garis merah itu belokan dari penurapan.. dan penambahan 50 meter di luar wewenang pihak BWS Kalimantan III

“Dalam hal ini sudah kami lakukan komunikasi kepada pihak kontraktor terkait, dan kami berikan surat teguran keras terhadap kelalaian kinerja mereka,” ucapnya di ruang kerja kantor BWS Kalimantan III, Senin (13/4/2020) kemarin sore.

Menurutnya kegiatan ini lanjutan dari penurapan yang bertujuan mengantisipasi banjir di Kota Samarinda, yang sebenarnya hanya berjarak 250 meter namun ditambahnya 50 meter di luar kesepakatan kerja. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai Marthen Duma menambahkan saat ini pihak kontraktor sudah melakukan perbaikan atas kelalaiannya dengan menanam kembali pohon yang telah dirusak, dan aslinya memang tidak mengenai kanopi tersebut.

“Karena memang disepakati, daerah yang ada kanopi itu tidak perlu kita turap, dan ini murni kecelakaan kerja,” katanya. Ia mengaku sudah melakukan koordinasi atas masalah ini dan pihak kontraktor wajib bertanggung jawab atas yang dilakukan hingga di luar kesepakatan kerja ini.

“Dan seharusnya pihak Kontraktor tidak mengindahkan permintaan warga, dan segera berkoordinasi dengan kami tentang permintaan warga tersebut, sehingga masalah ini tidak terjadi,” tuturnya.

Marthen mengatakan pula tidak semestinya pihak GMSS-SKM menyebarkan atas kelalaian pihak kontraktor selaku pelaksana dan mestinya bisa berkomunikasi langsung dengan mereka agar tidak saling menyalahkan, karena jauh sebelumnya pihak mereka (red, GMSS-SKM) telah diajak diskusi terkait penurapan pada tahun 2017 silam.

“Dalam setiap kegiatan yang akan kami laksanakan, terlebih dahulu kami melakukan uji publik dan kami kaji bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda berserta dengan stakeholder termasuk GMSS-SKM Samarinda ini,” ungkapnya. Pihak Warga yang diwakili Ketua RT 08 Eddy Kartono sempat kaget adanya penghentian kegiatan penurapan.

“Padahal kami telah membuat surat dukungan atas kegiatan penurapan tersebut. Ini kan proyek yang sangat bermanfaat bagi kami yang berada di ring 1 wilayah SKM, dampaknya ke kami dan kami merasakan paling pertama akibat banjir dan jika kegiatan ini dihentikan, kami dan tiga RT lainnya akan merasakan dampaknya,” tegasnya.

Menurutnya ada solusi yang terbaik dari kedua belah pihak, agar resiko banjir di daerah mereka dapat teratasi. “Saya ada mendengar informasi bahwa adanya tambahan tersebut, namun saya tidak ada di tempat dan kata warga saya, agar manuver kegiatan dapat berjalan lancar tentunya diberikan tambahan lahan,” tukasnya. (AI)

Penulis : Andi Isnar

Editor : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: