Panggil Dishub Mahulu, Verifikasi Dokumen Pengadaan Tanah Bandara

Panggil Dishub Mahulu, Verifikasi Dokumen Pengadaan Tanah Bandara

(Dok-humasprovkaltim)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemprov Kaltim lakukan verifikasi dokumen pengadaan tanah tahap II untuk pembangunan bandara Ujoh Bilang Mahakam Ulu. Karena itu, Pemerintah Provinsi memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mahakam Ulu beserta pejabat terkait untuk rapat koordinasi terkait hal itu.

Rapat dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi didampingi Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Deni Sutrisno, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (6/5/2020).

Jauhar mengatakan, Tim Gubernur Kaltim telah menerima surat dari Sekkab Mahulu Nomor:553.2/9490/HUB/-TU.P/VII/2019 tanggal 31 Maret 2020 perihal pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu.

“Berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Ujoh Bilang yang disetujui oleh Kepala Dinas Perhubungan Mahulu, luas total area bandara yang dibutuhkan seluas 250,5 hektar dengan panjang ultimate landasan pacu atau runway sepanjang 1.600 meter,” sebut M Jauhar Efendi dikonfirmasi di Samarinda, Kamis (7/5/2020).

Dari luas keseluruhan yang dibutuhkan untuk pembangunan bandara tersebut memiliki status dalam bentuk Surat Keterangan Atas Tanah (SKAT) dan tanah milik adat.

Berdasarkan inventarisasi pemegang atas hak kepemilikan atas tanah yang dibebaskan pada tahap pertama pada 2019 sebanyak 27 orang dengan luas 90 hektar. Sedangkan pada tahap kedua ini kelanjutannya sebanyak 54 orang dan 16 bidang dengan luas 160,5 hektar sehingga total 250,5 hektar.

Artinya, terdapat dua perhitungan estimasi total anggaran terhadap pengadaan tanah tahap kedua ini, yakni berdasarkan NJOP dan penilaian apresial independen yang ditunjuk serta dengan berdasarkan keterangan secara lisan dari pejabat kampung dan Kantor Camat Long Bagun.

“Itu belum termasuk biaya terhadap penyerahan hasil persertifikatan tanah,” sebutnya.

Estimasi waktu pelaksanaan pengadaan tanah tersebut sekitar satu sampai dua tahun, sedangkan estimasi waktu pelaksanaan pembangunan fasilitas sisi udara harus sudah dilaksanakan pada 2021–2022. (aya/sk)

Loading

Bagikan: