Hanya 14 Hari, Kampanye Pilkada Mahulu Dimulai 26 September 2020

Loading

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Pemerintah telah memutuskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Mahakam Ulu telah memastikan tahapan pilkada yang digelar ditengah Pandemi Covid-19, sejak Juni lalu tetap berlangsung dengan mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah wabah Virus Corona.

Merespons hal tersebut Komisioner KPU Mahulu Bidang Sosdiklih Parmas SDM, Andreas Arinda AK menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020, Tahapan Kampanye dalam Pilkada 2020 akan dimulai sejak 26 September.

Tahapan demi tahapan Pilkada telah dilalui. Mulai dari penetapan pasangan calon, kemudian 24 September besok, akan dilakukan pencabutan nomor urut dari masing masing Paslon. Setelah itu akan dilakukan tahapan selanjutnya.

“Artinya selama 71 hari masa kampanye untuk keseluruhannya. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye (APK),” jelas Andreas Arinda AK, didampingi Deviasi Hukum dan Pengawasan KPU Mahulu, Florianus Nyurang, Selasa (22/9/2020).

Ia menyebut, tahapan itu termasuk debat publik antar paslon, kegiatan lain, maupun kampanye di media sosial. Namun tidak semuanya masuk rentang waktu dalam agenda itu. “Misalnya debat publik, kalau harus ke lembaga penyiaran publik diluar maka harus ke luar dari daerah Mahulu,” tutur Andreas.

Untuk tahapan kampanye dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2020, lanjut Andreas, akan dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Begitu pula iklan di media massa, hanya diberikan waktu selama 14 hari sebelum masa tenang kampanye bagi masing-masing Paslon yang akan diatur pihak penyelenggara KPU Mahulu.

“Debat publik akan disiarkan di media massa, oleh lembaga penyiaran publik atau penyiaran swasta yang ada di lokal Kalimantan Timur. Kemudian masa terakhir kampanye pada 5 Desember. Artinya untuk fasilitas iklan di media massa dimulai 22 November 2020,” jelasnya.

Namun untuk menawarkan visi-misi paslon dan berusaha mempengaruhi dan meyakinkan pemilih merupakan hal utama boleh dilakukan paslon. Hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017.

Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi (SK