Caption: Suasana saat Sekwan Berau Eva Yunita bersama Wakil Ketua DPRD Berau Achmad Rifai memimpin kegiatan sosialisasi
“Kedepan Masyarakat Dapat Mengakses Hasil Reses Anggota DPRD Melalui Aplikasi”
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dalam jangka panjang, memotivasi Sekretaris dewan (Sekwan) Bumi Batiwakkal Hj Eva Yunita SE MM untuk menelurkan suatu perubahan.
Implementasi dari perubahan itu yakni aplikasi yang disebut sistem pelaporan reses (sipola reses). Dimana aplikasi ini akan diintegrasikan dengan sistem perencanaan daerah yang telah direalisasikan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Sanggam melalui Elektronik Planning (E-Planning).
Hal itu diungkapkan Eva Yunita yang juga merupakan salah satu peserta Diklat Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XII Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) saat sosialisasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Reses didepan para Wakil Rakyat, Selasa (6/10) bertempat diruang rapat gabungan komisi kantor DPRD Berau Jl Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Berau H Achmad Rifai ST MT yang bertindak sebagai pimpinan rapat yang juga didampingi Sekwan Eva Yunita.
Nampak dalam kesempatan itu hadir juga para anggota dewan serta Sekretariat DPRD.
“Saya berharap melalui aplikasi ini akan menghasilkan output yaitu Peraturan Bupati Berau tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses dan sipola reses yang berbasis aplikasi atau android. Dari aplikasi ini juga kedepan tatkala telah terealisasi maka masyarakat secara luas dapat mengakses hasil pelaksanaan reses para Wakil Rakyat nya,” ungkap Eva Yunita.
Masih menurutnya bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi dari sistem pembelajaran dimana peserta diklat ditugaskan untuk dapat mengimplementasikan proyek perubahan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam proses perbaikan kinerja kedepannya.
“Dan melalui kegiatan ini juga dalam rangka mensukseskan dan menjalankan tugas saya sebagai salah satu peserta Diklat,” jelasnya lagi.
Terlihat dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut ada beberapa masukan, pendapat dan saran dari para peserta terutama dari Anggota DPRD terhadap Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan reses.
Disampaikan juga oleh Sekretaris DPRD Berau itu bahwa kegiatan sosialisasi dan juga mengenai Peraturan Bupati Berau ini sebagai pedoman, dasar dan acuan tentang kejelasan pelaksanaan kegiatan Reses. Agar nantinya ada kepastian hukum sebagai pedoman dan acuan bagi pengelola reses, termasuk juga pendamping reses dan pelaksana reses (Anggota DPRD).
“Semoga dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini akan menghasilkan dan menghantarkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Berau dan juga sistem aplikasi mengenai Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses yang sangat berguna dan bermanfaat bagi kita semua, baik itu masyarakat, pihak Sekretariat DPRD maupun bagi para Anggota DPRD Kabupaten Berau,” ujar Sekwan Eva Yunita.
Ia juga menambahkan sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini (Selasa), sebelumnya Sekretaris DPRD dan Sekretariat DPRD telah melaksanakan pembahasan Rancangan Perbup yang difasilitasi oleh Bagian Hukum dan Perundangan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau dengan menghadirkan Inspektur Inspektorat Kab, BPKAD, Bapelitbang dan Diskominfo. (NHT).