Komisioner Bawaslu Kukar, Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sofiyan, S.Sos

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Ini menjadi peringatan serius bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pasalnya, saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar telah memanggil 2 (dua) orang yang masih aktif berstatus ASN di wilayah Kab. Kukar yang dianggap tidak netral.
Hal ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Kukar, Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sofiyan bahwa pihaknya telah mengundang dan meminta keterangan terlapor berinisial FR dan RD atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor ke Bawaslu Kukar.
“Pelapor mendatangi kantor Bawaslu dan memberikan data–data bukti pelanggaran tersebut,” lanjut Sofiyan saat ditemui di Kantor Bawaslu Kukar di jalan Diponegoro No 52, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kamis (8/10/2020) siang.
Menurutnya pelapor awalnya pada 29 September 2020 melaporkan FR dan besoknya tanggal 30 September 2020 datang lagi melaporkan saudari RD, dimana hal ini menjadi tugas Bawaslu untuk memastikan kebenarannya.
“Dan pada hari Jum’at (2/10/2020) lalu, FR kami panggil sedangkan RD di hari senin (5/10/2020) juga kami panggil dan tentunya guna mendapatkan keterangan yang valid,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sudah ada aturan yang melarang bagi ASN untuk terlibat politik praktis tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN. ASN yang melanggar kata dia, akan dikenakan sanksi moral dan sanksi adminitratif.
Bahkan tidak menutup kemungkinan berupa sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, dengan pemberhentian secara tidak hormat.
Sofiyan menjelaskan sanksi tersebut diberikan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) jika dianggap memenuhi unsur pelanggaran. Kapasitas Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi sesuai temuan di lapangan.
“Kami meneruskan laporan ke KASN dan KASN yang memutus apakah masuk pelanggaran ASN atau tidak, setelah itu baru direkomendasikan ke Pemkab Kukar melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai rekomendasi KASN,” tuturnya.
“Sanksinya sudah jelas. Jadi kita minta supaya ASN tetap netral di Pilkada Kukar dan berharap ini yang pertama dan terakhir kami mendapat laporan warga,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kukar, supaya tetap bekerja secara profesional, netral, dan tidak memihak kepada calon tertentu. “Tetap jalankan fungsinya secara baik sebagai pelayan publik,” tukasnya. (AI)