Direktur Utama PDAM Tirta Mahakam Kutai Kartanegara, Suparno.
TENGGARONG, Swarakaltim.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selalu berupaya mempermudah dan meningkatkan pelayanan air minum yang prima kepada masyarakat dengan cepat dan tepat, secara kuantitas, kualitas dan kontinuitas (K3), terlebih melihat geografis kabupaten terkaya ini yang begitu luas.
“Kita PDAM Kabupaten Kukar terus berinovasi dalam pelayanannya terutama sistem pembayaran pelanggan,” ucap Direktur Utama PDAM Tirta Mahakam Kabupaten Kukar Suparno kepada Swara Kaltim, Selasa (1/12/2020).
Suparno mengatakan dalam rangka memaksimalkan pelayanan dan mempermudah bagi pelanggan untuk melakukan transaksi pembayaran tagihan rekening air, PDAM Kukar telah bekerjasama dengan pihak ketiga.
“PDAM Kukar telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, salah satunya perbankan terkait pelayanan pembayaran, bahkan sudah berjalan diseluruh kecamatan yang ada di Kukar,” lanjutnya.

Ia menyebutkan Pembayaran tagihan rekening Air PDAM Tirta Mahakam kini bisa lebih mudah, dan dapat dilakukan dari tanggal 1 sampai dengan 20 setiap bulannya di Bank Kaltimtara (ATM, DG Bankaltimtara, Internet Banking), Bank BTN (ATM, BTN Mobile, Gerilya Mobile BTN, Link Aja, Gopay, Indomaret, Tokopedia), Bank Syariah Mandiri (ATM BSM, Internet Banking BSM), PT. Pos Indonesia (Pos Pay, Agen Pos, Bli Bli.com, Dana), Koperasi Karyawan PDAM Tirta Mahakam Kabupaten kukar, dan oulet Konvensional lainnya yang bertanda khusus.
“PDAM Tirta Mahakam bersama dengan Bank Syariah Mandiri (BSM), dalam bentuk pembayaran biaya tagihan air minum melalui sistem host to host (h2h) BSM,” ucapnya.
Dijelaskannya jika terjadi kegagalan transaksi, maka pelanggan dapat menghubungi pihak perbankan atau outlet yang bersangkutan.
“Selain itu, PDAM Tirta Mahakam telah meluncurkan juga sebuah aplikasi “PDAM Kukar” yang bisa diunduh melalui ponsel android,” ujarnya.
Yakni aplikasi yang mampu mengelola informasi, terkait jumlah tagihan yang akan dibayar bulan berikutnya. “Tentunya ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat Kukar, biaya yang harus dibayar tiap bulannya sebelum tanggal 20,” tukasnya. (AI)
Editor: Doni