Ujian Nasional Tahun Ini Ditiadakan

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sehubungan terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor I Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19, maka seluruh sekolah khususnya SMA dan SMK wajib mengikuti SE dari Mendikbud.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Timur (Kaltim) H. Anwar Sanusi kepada Swarakaltim melalui telepon selular yang menyatakan sesuai dengan SE tersebut maka untuk sementara Ujian Nasional ditiadakan dalam masa yang belum di tentukan, sedangkan Ujian Sekolah di laksanakan sekolah masing-masing.

“Dalam penilaian ujian sekolah untuk kelulusan maupun kenaikan kelas ini tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” ujar Anwar kepada Swara Kaltim.

Hal ini lanjutnya ikut berpedoman SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 juga berpedoman pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.

“Dalam pembagian hasil nilai pada raport kelas XII ditetapkan masing-masing sekolah atau disepakati MKKS dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas,” ujarnya.

Terkait dengan tanggal kelulusan, Anwar menambahkan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 30 April mendatang.

“Namun tidak mutlak, dan kecuali ada kebijakan lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan pembagian nilai raport semester genap akan diberikan ke siswa pada tanggal 19 Juni 2021 untuk kelas X dan XI, dan disesuaikan dengan di tetapkan dalam kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021.

“Hal ini sudah kami berikan informasi ini ke Sekretaris Daerah Kaltim, Kepala Biro Kesra Kaltim, seluruh perangkat OPD Disdik Kaltim, Koordinator dan seluruh Pengawas Sekolah, serta Ketua MKKS SMA, SMK dan SLB/SKh Provinsi Kaltim,” pungkasnya. (ADV/AI).

Publisher : Alfian (SK)