Caption: Kepala BPKAD Berau Maulidiyah.
Maulidiyah: Dipergunakan Untuk Empat Komponen Dibidang Kesehatan
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kebijakan Pemerintah pusat (Pempus) sebagaimana Instruksi Presiden (INPRES) nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah tetapkan sekitar Rp 44 miliar. Dimana angka yang ada bersumber dari pemotongan 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Memang ada pilihanya untuk sumber refocussing tersebut selain DAU ada juga di Dana Bagi Hasil (DBH), namun kita pilih potong dari DAU,” Jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Maulidiyah saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jl APT Pranoto, Jumat (26/3) lalu.
Lanjut pejabat yang lahir di Kota Tanjung Redeb itu, untuk rambu-rambu refocussing itu sendiri yakni menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi.
Sedangkan sasaran dari refocussing tersebut akan digunakan untuk empat (4) komponen yakni pertama pendukung vaksin covid-19 baik untuk transportasi akomodasi karena vaksinkan diberikan gratis, kedua dipergunakan untuk insentif tenaga kesehatan (nakes), ketiga terkait pemberdayaan kelurahan, pemberdayaan tingkat RT dalam penanggulangan covid terhadap tindak lanjut dalam bentuk membangun posko di Kelurahan hingga RT serta keempat mendukung kegiatan kesehatan yang sifatnya mendukung pemerintah yang merupakan proyek prioritas pemerintah dalam hal kesehatan.
“Jadi kita daerah diberikan keleluasaan oleh Pempus untuk melakukan refocussing, Berau sendiri sudah siap dan telah memberikan rincian ke Pempus,” ungkap Maulidiyah. Komponen yang jadi fokus dari refocussing tersebut sebagaimana implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya.
Tambah beliau, karena dalam hal anggaran BPKAD ini kan hanya mengelola, yang mencarikan sumber pendapatan itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang mengatur alokasinya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang)