MMP Jalin Kerjasama dengan Kejati Kaltim

PT MMP dan Kejati sedang melakukan penandatanganan MoU terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara
di Lantai 3 Room Meeting Hotel Mercure, Kamis (8/4/2021).


SAMARINDA, Swara Kaltim
Berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penadatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (8/4/2021).

Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menerangkan, kerja sama ini merupakan pendampingan hukum dari kejaksaan.
“Sebatas bekerjasama menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” sebut Deden Riki Hayatul Firman.

Kemudian, jika ada tindak pidana, tentu tetap akan diproses. Sebaliknya, MoU ini justru pihak kejaksaan akan mendampingi pihak perusahaan PT MMP agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Selanjutnya, jika ada penyimpangan pada perusda, yaitu masalah pidana tentu beda lagi dan tidak ada hubungan dengan adanya MoU ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT MMP Zein Heflin menerangkan, MMP merupakan Perusahaan Daerah Kaltim guna menangani aset negara dan dalam mengantisipasi adanya pelanggaran hukum.
“Makanya PT MMP melakukan MoU dengan Kejati Kaltim,” jelasnya.

“Produk hukumnya ada dua yaitu yang dikeluarkan oleh pusat dan daerah, dan PT MMP berusaha tetap berjalan sesuai aturan yang telah di tetapkan,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut pihak PT. MMP mengharapkan adanya pendampingan, bimbingan, pandangan, saran dan nasehat dari Kejati.

“Sebab, kejaksaan paling tahu menterjemahkan makna dari hukum-hukum yang berlaku,” lanjut Zein Heflin kelahiran Kabupaten Kutai Barat ini.

“Pihak PT. MMP ini, harus punya pengetahuan yang luas tentang bagaimana mengambil keputusan, agar tidak bertentangan dengan produk hukum, se-efisien mungkin menggunakan dana yang ada dalam menjalankan roda kegiatan di perusahaan PT MMP ini,” pungkasnya. (AI)

Loading