Anggota Komisi I DPRD Kaltim menerangkan segera berkoordinasi dengan Komisi 3 saat di temui awak media belum lama ini.
Samarinda-Swarakaltim. Lagi – lagi Jalan Negara digunakan jalan Houling, seperti yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2021 lalu.
Dasar inilah anggota Komisi I DPRD Kaltim angkat bicara, M Udin menjelaskan ke awak media belum lama ini pada saat itu terjadi kemacetan lalu lintas, karena adanya salah satu mobil dumptruck yang bermuatan batu bara tidak bisa menaiki gunung yang terdapat di jalan poros Bontang-Samarinda tepatnya di wilayah kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Pada saat itu, ada beberapa mobil dumptruck yang houling menggunakan jalan Negara, karena ada beberapa mobil tersebut tidak kuat menanjak sehingga muatan batubara dibuang dan ditumpuk di pinggiran jalan poros tersebut,” lanjutnya.
“Pertama yang kita soroti adalah jalan Negara yang digunakan oleh mereka itu tidak benar, ataupun itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” ujarnya.
Yang kedua lanjutnya berkaitan dengan penambangan, apakah ilegal atau legal.
“Kalau tambang legal seharusnya menggunakan jalur houling khusus bukan jalan Negara yang mereka lewati, sedangkan tambang ilegal mereka tidak memiliki jalan Houling sehingga mereka menggunakan jalan Negara,” terusnya.
“Ketika ditanya di mana lokasi penumpukan nya, dijawab oleh sopir itu di wilayah Kecamatan Marang Kayu, tanpa memberikan kejelasan alamat nya,” jelasnya.
Dengan ketidakjelasan ini Udin menduga ilegal, untuk itu diperlukan peninjauan langsung secara operasi gabungan, baik komisi I Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi Kaltim berkaitan yang ini.
“Harapannya adalah jangan sampai tambang ilegal ini merusak lingkungan kita, Seperti kita ketahui bahwa saat ini banyak bencana alam, dampak dari penambangan baik itu legal maupun ilegal,” ucapnya..
Dikatakannya harakan fokus mereka adalah bagaimana melindungi alam dan melindungi hutan, biar terhindar dari penambangan Ilegal.
“Silahkan menambang, tetapi harus resmi yang telah memiliki izin dan prosedur yang ada, sehingga setelah selesai penambangan dilaksanakannya kegiatan reklamasi,” tuturnya.
“Makanya saya selalu berpesan seluruh jajaran pihak kepolisian serta komisi III yang membidangi pertambangan ini, Ayo dong buka mata kita, ini bukan kepentingan pribadi, tetapi kepentingan seluruh masyarakat Kaltim agar terhindar dari musibah bencana alam nantinya,” tegasnya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat ini mereka akan berkoordinasi dengan ketua komisi IIi terkait hal ini, dan ini harus diangkat di publik.
“Karena kita tidak bisa pungkiri bahwa mengapa terjadinya penambangan ilegal ini, karena harga batu bara naik,” ucapnya.
Ia mengatakan jalan Negara yang digunakan houling ini telah melanggar hukum dan keselamatan dalam berkendara, berkaitan hal tersebut menyalahi aturan.
“Saya harap ditindak tegas baik sanksi tilang maupun penyitaan kendaraan bagi yang menggunakan jalan Negara untuk houling, harapan saya kepada Dinas Perhubungan kabupaten Kukar dan provinsi Kaltim serta pihak kepolisian Kukar,” pungkasnya. (AI)