Disperin Ingatkan Industri Samarinda Terus Terapkan Prokes

SAMARINDA, Swara Kaltim
Walaupun saat ini kasus Pandemi Covid-19 di kota Samarinda sudah mulai melandai bahkan tak ada lagi zona merah melainkan mampu kembali ke zona hijau, namun siapa saja tidak boleh lengah termasuk di dunia industri kota Samarinda.


“Pemkot Samarinda hingga saat ini terus gencar berperang dengan Covid-19. Bahkan terakhir pak Wali sudah mengeluarkan instruksi untuk menutup aktivitas di Tepian Mahakam dari pukul 19.30 hingga 04.00 dinihari. Tentunya kita di dunia industri juga harus mendukung dan jangan sampai terlena,” ucap Plt kepala Dinas Perindustrian Samarinda Rita Dinar kepada Swara Kaltim, Jumat (21/5/2021).


Dikatakan Rita, disaat pandemi covid-19 ini memang beberapa industri penting masih harus beroperasi, seperti industri aneka pangan dan industri produk alat kesehatan kalau di Samarinda seperti para penjahit masker serta beberapa industri lain yang sementara ini masih banyak yang masih berproduksi.
“Tentunya harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegas Rita.


Apalagi Kementerian Perindustrian telah pula mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berisikan pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa darurat Covid-19 ini dan bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh WHO maupun Kementerian Kesehatan RI,
Dikatakannya usaha industri diberikan izin menjalankan kegiatan usahanya dengan kewajiban memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang tertera di Surat Edaran tersebut.


Diantaranya melakukan  screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki areal pabrik dan pergantian shift, memastikan sirkulasi udara yang baik, fasilitas cuci tangan yang jumlahnya cukup sesuai jumlah pekerja, memperhatikan physical distance, mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti mushola atau kantin.(dho)

Editor : Redaksi

Publisher : Rina (SK)

Loading

Bagikan: