SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Yudha Pranoto mengatakan, Pemprov Kaltim meminta kepada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang sampai saat ini belum juga memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), agar segera membentuk badan tersebut.
“Pembentukan BPBD yang khusus menangani masalah penaggulangan bencana ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, daerah punya tim khusus yang bisa bertindak secara cepat, apalagi kemudian pembentukan BPBD ini merupakan amanat dari Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang dan tentu saja harus dipatuhi oleh daerah,”kata Yudha Pranoto disela pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) se Kaltim tahun 2021, yang dilaksanakan BPBD Provinsi Kaltim dengan tema Sinergitas Penanganan Pasca Bencana di Kaltim, di Ballroom Hotel Harris Samarinda, dikutip Swara Kaltin melalui berita Biro Humas Setprov Kaltim, Kamis (20/5/2021).
Dijelaskan, karena ini merupakan amanat undang-undang kepada Bupati dan Walikota yang sampai saat ini belum melaksanakan amanah undang-undang, diharapkan agar segera membentuk badan penaggulangan bencana ini dalam arti secara kelembagaan.Sekarang ini, lanjutnya, Pemprov Kaltim juga terus mendorong agar kabupaten dan kota terbentuk BPBD, dimana dari 10 Kabupaten/kota di di Kaltim, tinggal Kabupaten Mahulu yang belum dibentuk BPBDnya.
“Pembentukan BPBD di daerah tentunya untuk mengantisipasi terjadinya bencana, memang di Kaltim kemungkinannya terkena bencana seperti gempa bumi, gunung meletus ataupun tsunami sangat kecil, namun harus diingat bahwa masih ada jenis bencana lainnya yang mungkin saja bisa menimpa masyarakat seperti banjir, tanah longsor, kebakaran atau bencana sosial lainnya,” ungkapnya.
Ditambahkan, pembentukan BPBD seharusnya menjadi prioritas bagi kabupaten dan kota, karena melalui BPBD titik lemah terkait penanggulangan bencana yang selama ini ada dapat diatasi. Pertama, jalur komando, koordinasi dan kemitraan penanggulangan bencana terjembatani.
“Kedua, secara kelembagaan makin kuat dan jelas sehingga perencanaan strategis dan aksi penanggulangan bencana menjadi lebih fokus. Ketiga, pendanaan penanggulangan bencana menjadi terintegrasi. Keempat, akuntabilitas dan tata kelola penanggulangan bencana menjadi makin transparan,”ujarnya.
Disamping itu, lanjut Yudha, kepekaan daerah dapat diwujudkan antara lain melalui pembentukan BPBD sehingga jalan untuk mendorong peningkatan ketahanan terhadap bencana menjadi lebih lempang. BPBD kabupaten/kota diharapkan menjadi agen perubahan sikap dari reaktif ke peredaman dan pengurangan risiko bencana.
“Keberadaan BPBD kabupaten/kota diharapkan mendorong peningkatan pemahaman, kapasitas dan kepekaan aparat pemerintah dan masyarakat mengenai dasar-dasar penanggulangan bencana maupun panca bencana,” kata Yudha Pranoto.(aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)