BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang ditetapkan Pemerintah dinilai mampu mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun UMKM.
Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi/BKPM Suhartono mengatakan, keberadaan UUCK ini akan memudahkan siapa saja khususnya pelaku usaha dalam mengembangkan usaha mereka. Karena, adanya kemudahan perizinan berusaha.
“Baik bagi pelaku usaha besar maupun kecil. Apalagi UMKM ini sangat dipermudah. Dengan begitu kedepannya UMKM memiliki hak legalitas, terutama dalam meningkatkan permodalan hingga peningkatan kerja sama dengan para investor dari dalam negeri maupun luar negeri,” sebut Suhartono ketika menjadi narasumber sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha yang dipandu Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Hj Riawati, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (25/5/2021).
Dengan adanya legalitas tersebut, maka para pelaku UMKM memiliki peluang besar atau luas lagi memasarkan produk-produk mereka. Karena itu, melalui UUCK ini, akan lebih mudah investor menanamkan modal mereka ke daerah.
Selanjutnya, dengan adanya UUCK, maka seluruh provinsi dan kabupaten/kota khususnya di Benua Etam Kaltim segera mengubah Perda-perda mereka, agar selaras dengan Pemerintah Pusat.
Kemudian, melalui UUCK ini ada hal yang tidak bisa lagi diatur oleh daerah, contohnya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), terkait penggunaan online single submission (OSS).
“Jadi, ada memang turunan dari UUCK ini tidak boleh lagi diatur daerah. Daerah hanya bisa mengikuti apa yang sudah diatur oleh pusat,” jelasnya.
Sementara, agar tidak adanya kesenjangan antara Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa, maka saat ini pemerintah mencoba melakukan kebijakan pemerataan pembangunan dengan mendukung infrastruktur, sehingga sangat berpengaruh terhadap masuknya para investor.(aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)