Warga Dihimbau Patuhi Aturan, Satlantas Polres Kubar Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Kutai Barat gencar dalam memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong.

Kegiatan sosialisasi ini di harapkan bisa membuat pemilik kendaraan maupun bengkel dikawasan Ibu Kota Sendawar, selalu patuh dengan aturan yang sudah di tetapkan, seperti larangan menggunakan knalpot brong.

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo, melalui Kasat Lantas AKP Alimuddin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Salah satunya dengan mendatangi bengkel-bengkel sepeda motor.

Alimuddin menyebut, selain sosialisasi sembari menghimbau, ia juga berharap pengendara dapat mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami sosialisasikan sekaligus menghimbau dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1,” jelas Alimuddin, Selasa (8/6/2021).

Ia sangat mengharapkan agar masyarakat pengendara bisa menyadari, jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih pada saat malam hari.

“Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika saat malam hari,” tutur Alimuddin.

Selain itu, dirinya meminta masyarakat pengendara, khususnya kaula muda agar bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009. Dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” pungkasnya.

Penulis : Alfian (SK)
Editor : Redaksi

Loading

Bagikan: