Caption: Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi memberikan keterangan kepada wartawan seusai RDP.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Polemik SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati keputusannya berada di tangan Gubernur Kalimantan Timur. Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menyelesaikan masalah SMAN 10 Samarinda ini, jangan sampai berlarut-larut.
Demikian Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov yang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim (Disdikbud) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (9/6/2021).
Rusman mengatakan, terdapat kesalahpahaman antar Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim atas hak milik bangunan SMAN 10 Samarinda Kampus A jalan H.A.M.M Rifaddin.
“Menurut Yayasan, gedung SMAN 10 (Kampus A) secara fakta dokumen tidak ada yang menunjukkan pemerintah yang bangun,” katanya.
Hal ini yang menjadi dasar Yayasan meminta SMAN 10 mengosongkan gedung kampus A. Namun bagi pemerintah, lanjut Rusman, implementasi tersebut salah. Dikarenakan aset lahan milik pemerintah.
Komisi IV menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov untuk mengambil kebijakan.
“Soal polemik akhir-akhir ini, maka kita minta pemerintah untuk segera menyelesaikannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas politisi berlatar pendidik ini.
Rusman mengatakan Komisi IV juga meminta agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus berjalan meskipun terjadi polemik.
Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi yang hadir dalam RDP kepada wartawan mengatakan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021 tidak berubah.
“Tidak ada perubahan sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis). Pokoknya tidak ada perubahan,” tegas Anwar.
Diketahui, pendaftaran untuk SMAN 10 Samarinda saat ini bisa melalui Kampus A dan Kampus B secara online.
Mengenai isu permintaan perpindahaan SMAN 10 Samarinda ke Kampus B sepenuhnya memang belum terealisasi karena fasilitas belum lengkap. Anwar menjelaskan, bangunan sudah lengkap dibangun.
“Jadi yang sudah dibangun dipakai, yang belum diusulkan untuk dibangun,” jawabnya.
Meskipun begitu guna menambah fasilitas, Disdikbud ingin menggunakan Education Center. Namun pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor. Ini juga berlaku dalam penyelesaian masalah ini.
“Nanti asisten, BPKAD, Biro Hukum, ketemu Gubernur. Keputusannya ada di Gubernur,” pungkasnya.
Masih di “gedung Karangpaci” Kepala BPKAD Kaltim Sa’duddin AK menegaskan kepemilikan aset tanah SMAN 10 Samarinda Kampus A.
“Yang jelas gini, catatan kami adanya tanah. Sedangkan bangunan di luar catatan kami,” tuturnya.
Lahan berluaskan sekitar 12 hektar ini kepemilikan Pemprov Kaltim yang berstatuskan pinjam pakai kepada Yayasan Melati sejak tahun 1994. Namun, bangunan tidak melekat.
Disinggung mengenai adanya hibah tanah kepada Yayasan Melati, ia menepis isu tersebut.
“Nggak ada hibah ceritanya. Kalau ada hibah, pasti lewat saya dulu. Saya belum menerima apapun,” terangnya.(dho)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)