10 Ranperda Prakarsa 2021 DPRD Mahulu, Wabup: Semoga Sesuai Target Tahun Ini

Caption: Foto bersama Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun dengan Anggota DPRD Mahulu usai paripurna ranperda prakarsa DPRD tahun 2021

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, menggelar sidang paripurna ke-3 masa sidang II tahun 2021 dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD dan tanggapan pemerintah terhadap rancangan tersebut, Jumat (10/6/2021).

Paripurna berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu, dipimpin Ketua DPRD Mahulu, Novita Bulan didampingi Wakil Ketua II Marthin Hat L, dihadiri Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun, serta anggota DPRD dan Kepala OPD dilingkungan Setkab Mahulu.

Mewakili Ketua dan seluruh anggota DPRD Mahulu dari 4 Fraksi, Marthin Hat L, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Mahulu yang telah memberi saran dan pendapat terkait penyampaian tanggapan atas nota pengantar 10 Ranperda Prakarsa tahun 2021.

“Masing-masing Fraksi telah mencermati serta menelaahnya, yang mana kemudian baru diakumulasikan secara kolektif kolegial serta dirumuskan menjadi suatu tanggapan dan argumentasi strategis dari DPRD atas 10 ranperda prakarsa tahun 2021,” tutur Marthin.

Selanjutnya Marthin Hat L, menjelaskan 10 Ranperda Prakarsa DPRD tahun 2021, akan dikaji ulang sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada ketentuan peraturan UU N0.12/2011 serta peraturan perubahan sebagai mana mestinya.

“10 Ranperda tersebut, sebelumnya telah melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD. Ranperda telah melewati mekanisme harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda). Setelah melalui mekanisme tersebut, maka akan ditetapkan jika memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan,” jelas Marthin.

Adapun kesepuluh Raperda Prakarsa DPRD yaitu:

  1. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP);
  2. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa;
  3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
  4. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Potensi Daerah;
  5. Ranperda tentang Sistem Layanan Kesehatan Daerah Perbatasan;
  6. Ranperda tentang Sistem Pendidikan Daerah Perbatasan
  7. Ranperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Industri Perkebunan Berbasis Kemiteraan;
  8. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun;
  9. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  10. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam penyampaian pendapatnya, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, melalui Wakil Bupati Yohanes Avun, mendukung dan mengapresiasi atas pengajuan 10 Ranperda dimaksud, karena diyakani sepenuhnya telah disusun oleh masing-masing komisi, dimana substansinya telah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya terkait subtansi pasal per pasal, tata naskah secara lengkap akan disampaikan oleh tim perumus rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Daerah pada saat pembahasan dalam rapat komisi mendatang,” tegas Yohanes Avun.

Lanjut mantan Sekda Mahulu ini menyampaikan, Pemkab Mahulu sangat berharap dan mendukung proses 10 Ranperda dapat dilaksanakan dengan tanggap sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan.

”Pemerintah daerah mendukung atas 10 Ranperda Prakarsa DPRD tahun 2021 ini. Semoga prosesnya cepat agar bisa dilaksanakan oleh masyarakat. Sebab, masyarakat juga perlu tahu tentang aturan-aturan tersebut, sesuai dengan target di tahun ini,” terang Avun.

Selain itu, Ia juga meminta untuk bisa memperhatikan unsur kearifan lokal yang ada di Bumi Urip Keriman ini, sehingga tidak menutup kemungkinan muatan kearifan lokal dimasukkan sebagai materi peraturan daerah dimaksud.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: