
SAMARINDA, Swara Kaltim
Keberadaan petugas lingkungan yang mengumpulkan sampah dari rumah tangga untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), tentunya membantu warga. Namun kepada petugas lingkungan diharapkan bisa membuang sampah sesuai jam yang telah diatur, dari pukul 18.00-06.00 WITA.
Harapan ini disampaikan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi dalam kegiatan silaturahmi dengam Forum Ketua RT kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD) kecamatan Sungai Pinang di jalan Gerilya Gang H Ibrahim, Jumat (11/6/2021).
“Saya mengajak petugas lingkungan agar tidak membuang sampah lingkungan RT yang dikumpulkan sebelum jam 6 sore. Buang di malam hari. Atau ketentuannya dari jam 6 sore sampai 6 pagi,” ucap Rusmadi yang didampingi Camat Sungai Pinang Siti Hasanah.
Oleh karena itu ia menyampaikan agar ketua RT yang di lingkungannya memanfaatkan petugas lingkungan agar bisa memberitahukannya.
“Tolong dipatuhi aturan jam ini. Tujuannya agar kota kita bersih dan siang hari tidak terlihat sampah di TPS dan juga tidak ada aroma yang tidak sedap. Kalau membuang sampahnya di siang hari, mobil pengangkut sampah tidak jalan lagi, sehingga ada lagi tumpukan sampah baru,” katanya.
Bahkan lanjutnya jika ada tumpukan sampah baru akan mengundang yang lain untuk ikut membuang lagi di waktu yang salah itu.
Terpisah kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani mengatakan aturan membuang sampah sudah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ada sanksi serius yang akan diberikan kepada pelaku yang buang sampah tidak pada jamnya. Ya termasuk petugas lingkungan yang membuang sampah tidak pada jamnya. Bahkan sampahnya lebih banyak lagi satu gerobak,” ancam Yama—demikian Nurrahmani disapa.
Ia menuturkan, sanksi tersebut berupa denda Rp 50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Larangan tersebut ada di pasal 38 ayat 8, dimana larangan buang sampah di TPS pada jam 06.00 – 18.00 WITA.
Berdasarkan Perda tersebut, kewajiban buang sampah diatur di pasal 26 ayat 5 tentang kewajiban masyarakat. Yakni, sampah yang dihasilkan oleh sampah rumah tangga atau pedagang wajib membuang sampahnya dan mengeluarkan/membuang ke TPS pada pukul 18.00 – 06.00 WITA.
Ia berharap, dengan aturan tersebut masyarakat bisa lebih hati-hati, dan tertib membuang sampah pada jamnya.
“Jika ada yang ketahuan, maka segera lapor ke DLH untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(dho)