Tampak spanduk pemberitahuan tidak menerima siswa baru, terpampang di gerbang depan SMA 10 Samarinda. (dok-foto istimewa)
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kontroversi perpindahan SMAN 10 Samarinda antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuat bimbang bagi orang tua siswa.
Diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilaksanakannya pada 15 Juni 2021 mendatang, dan SMAN 10 Samarinda dibagi menjadi 2 zona yakni Zona Kampus A jalan H.A.M.M Rifaddin serta Zona Kampus B jalan Perjuangan.
Agar masyarakat mengetahui dan tidak salah paham, Ketua Yayasan Melati Murjani membuat pernyataan dalam konferensi pers pada Sabtu (12/06/2021) dan mengatakan bahwa tahun ini SMAN 10 Samarinda Kampus A tidak menerima kembali calon siswa PPDB.

“Kami menolak dengan keras pelaksanaan PPDB oleh SMAN 10 Samarinda Kampus Melati Samarinda (Kampus A), karena sejak tahun 2010 pihak SMAN 10 sudah menyatakan untuk memisahkan diri dari kami,” tegasnya.
Menurutnya kegiatan PPDB ini bertentangan dengan perintah Gubernur Provinsi Kaltim dan juga diduga kuat sebagai langkah menduduki secara paksa bangunan milik Yayasan Melati.
“Hal ini berdasarkan kejadian mediasi antara Yayasan Melati dan Kepala Sekolah SMAN 10 terdahulu Agus Ghazali 2 tahun silam,” katanya.

Ia mengatakan sebelumnya mereka telah koordinasi bagaimana cara memindahkan sekolah supaya tidak ada yang terluka, yaitu tidak ada PPDB lagi di Kampus Melati dan menghabiskan terdahulu seluruh siswa yang masih mengemban ilmu di Kampus Melati ini.
“Sudah 11 tahun, kami sudah berikan toleransi agar bisa segera berbenah diri dan mempersiapkan gedung untuk bisa digunakan oleh siswa SMAN 10, namun dari pihak Pemprov belum bisa menyelesaikannya (molor),” ucapnya.
Pihak yayasan melati tidak memperkenankan adanya kegiatan PPDB di Kampus A dengan membuat spanduk yang bertuliskan “Yayasan Melati Tidak Memperkenankan Siswa SMAN 10 Bersekolah di Sini” untuk tahun ini.
“Jika tetap memaksa, maka kami dari pihak Yayasan akan memberikan tindak tegas apabila PPDB di kampus A tetap berjalan, dan akan menuntut pihak manapun yang memaksa kehendak untuk menduduki Gedung Milik Yayasan Melati tanpa dasar hukum,” pungkasnya. (AI/ADV)
Editor : Doni
Publisher : Rina