Pemprov Validasi Data KLHS RPJMD Balikpapan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Menjalankan amanah Undang Undang No 32. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah RI No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim melaksanakan Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2021–2024 secara langsung dan daring, Jumat (11/6/2021).

Pembahasan rapat ini mengacu kepada Dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan. “Kami harapkan pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Kedepan yang aman, nyaman dan berkelanjutan,” sebut Kadis LH Kaltim EA Rafiddin Rizal.

Rizal menegaskan, untuk memastikan penjaminanan kualitas, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, maka KLHS RPJMD Kota Balikpapan ini dilakukan validasi oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui Tim Validasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660/K.72/2021 tentang Pembentukan Tim Validasi KLHS RPJMD Tingkat Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Proses Validasi, maka penerbitan persetujuan validasi berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen perbaikan KLHS diterima oleh Sekretariat Validasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.

“Persetujuan Validasi KLHS harus diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi sebagai salah satu sifat KLHS yaitu terbuka dan dapat diakses oleh publik,” jelasnya.

Bagi Rizal, bahwa sesuai SK Gubernur tersebut di atas, maka diharapkan pada pertemuan kali ini dihasilkan kesepakatan bersama untuk persetujuan validasi tersebut.

Dengan tim validasi yang terdiri dari para ahli dan akademisi yang sangat menguasai di bidangnya. Pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan dalam mewujudkan rencana pembangunan kedepan yang aman, nyaman, berkelanjutan, juga dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.(aya/sk)

Editor : Redaksi

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: