
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perindustrian (Disperin) kota Samarinda menggelar Forum Diskusi Permasalahan dan Proses Menuju Sertifikasi Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Samarinda yang bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Perindustrian Kota Samarinda, jalan Juanda No 81, Lantai 4, di ruangan Kepala Dinas Perindustrian dan Gedung 430 Lantai 2, Komplek Puspitek, Muncul, Kecamatan Satu, Kota Tangerang Selatan, Banten Senin (5/7/2021).
“Gelar forum diskusi ini bertujuan agar IKM dapat mengetahui dan mengajukan sertifikasi SNI produk mereka dari awal hingga akhir. Sebelumnya kita sudah berkunjung ke kantor BSN di Serpong Jawa Barat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah tindak lanjut setelah pertemuan di sana,” ungkap Plt Kepala Disperin kota Samarinda Rita Dinar Tiurmaida.

Rita mengatakan untuk mendapatkan sertifikasi SNI perlu adanya proses dan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, Dinas Perindustrian Kota Samarinda merencanakan agar IKM dapat memiliki sertifikasi SNI.
Namun lanjutnya, untuk mendapatkan sertifikasi SNI tidaklah mudah, perlu adanya bantuan CSR kota Samarinda.
Menurut Rita dengan sertifikasi SNI, dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
“Dengan adanya SNI juga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya karena karena terjadi optimasi proses produksi,” tegas Rita.
Agenda melalui zoom meeting ini dilaksanakan selama dua jam dengan menghadirkan Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Heru Suseno. Dalam forum diskusi ini, antara narasumber dan peserta sangatlah interaktif yang membuat pertemuan menjadi efektif dan efisien, sebab IKM dalam pertemuan ini dapat bertanya langsung kepada BSN terkait dengan manfaat dan adanya sertifikasi SNI bagi produk mereka.
Forum diskusi ini diikuti sebanyak 11 IKM, yang mana sebagain perwakilan dari IKM di Kota Samarinda. Pada dasarnya mereka mengikuti Sertifikasi SNI secara sukarela, namun dapat dikatakan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).(dho)