Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati melaksanakan sosialisasi Perda di Bayur, Samarinda Utara
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati SH Mhum melaksanakan Sosialisasi Perda ke 8 yang kali ini mensosialisasi Perda Provinsi Kaltim No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang bertujuan agar masyarakat luas bisa mengetahui terkait bantuan hukum secara gratis bagi warga Kaltim tidak terkecuali warga Bayur Sempaja Utara, kecamatan Samarinda Utara.
Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) dilaksanakan di ruang pertemuan SDN 010/SMP Negeri 47 jalan Mansostra Bayur, kelurahan Sempaja Utara, kecamatan Samarinda Utara dengan menghadirkan pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agus Talis Jhoni SH MKn dan Rusdiono Shi MH Cla, Senin (7/9/2021).
“Patut kita syukuri hari ini mendengarkan langsung Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dari ibu Puji bersama dua pakar hukum. Apalagi di wilayah kita Samarinda Utara yang merupakan daerah bekas transmigrasi dan mayoritas petani, tentunya memerlukan bantuan hukum secara gratis. Termasuk juga seringnya masalah jual beli tanah di wilayah kita ini,” ungkap Camat Samarinda Utara Syamsu Alam dalam sambutannya.
Ia mengatakan tidak sedikit warga mereka yang untuk makan sehari-hari harus bekerja keras, terlebih untuk membayar pengacara begitu sulit ketika mendapatkan persoalan hukum.
“Jika terkena masalah hukum. Bagaimana mau membayar pengacara, untuk hidup sehari-hari aja mereka masih sulit,” imbuhnya.
Puji mengatakanPemprov Kaltim memberikan jaminan kepada warganya yang tidak mampu atau miskin agar tetap mendapatkan bantuan hukum secara gratis. “Perda Kaltim No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah mengatur bahwa masyarakat miskin atau yang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau ditanggung Pemerintah Provinsi,” ucap Puji yang juga ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim.
Puji sendiri menyampaikan sesuai fungsi legislasi salah satunya dilakukan Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Ia mengatakan di dalam UUD 1945 setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Melalui Perda ini menjamin Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jelasnya nanti Perda No 5 tahun 2019 akan dipaparkan pakar hukum Pak Agus dan Pak Rusdiono ,” tegas Puji.
Ia menjelaskan warga yang bermasalah hukum agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.
Sementara Narasumber Agus Talis Jhoni menegaskan dalam Perda Kaltim No 5 tahun 2019 ini bahwa penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum. “Syaratnya dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau kepala Desa sesuai pasal 1 angka 9,” terang Agus.
Agus memaparkan pula ketentuan pidana bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum dan atau pihak lain terkait dengan perkara maka akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Pidana yang sama juga diberlakukan bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti melakukan rekayasa permohonan penerima bantuan hukum,” katanya.(dho)