Dari Operasi Antik Mahakam, Polres Amankan 5 pengedar, 16 Pengguna Dan 1 Bandar Narkoba.

Foto saat konperensi Pers di Mapolres Berau

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Setelah sekitar 2 minggu Polres Berau dan seluruh Polsek diwilayah Kabupaten Berau menggelar operasi Antik Mahakam dan berhasil mengamankan 22 tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 16 pengguna dan 1 tersangka bandar narkoba. Selain itu dari 16 kasus yang telah diselesaikan, petugas berhasil mengamankan 135,68 gram narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangkapan tersebut, Polres terus mengembangkan ke 16 kasus tersebut untuk memastikan arah pergerakan barang haram tersebut.

Tangkapan yang berjiumlah 16 tersebut dihimpun atas kasus di Polres Berau dua kasus, Polsek Tanjung satu kasus, Polsek Teluk Bayur dua kasus, Polsek Sambaliung satu kasus, Polsek Gunung Tabur satu kasus, Polsek Segah dua kasus, Polsek Kelay dua kasus, Polsek Tabalar satu kasus, Polsek Talisayan satu kasus dan Polsek Biduk-Biduk dua kasus.

Dalam keterangan pada  pers release Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono di Mapolres Berau, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Berau pada Senin (4/10) memaparkan, bahwa selama 2 minggu Polres dan jajaranya sampai ke seluruh Polsek serentak menggelar operasi Antik Mahakam. “Dari hasil operasi Antik Mahakam itu, Polres Berau dan jajaran di seluruh Polsek berhasil mengamankan 135,68 gram sabu-sabu dari 16 kasus yang berhasil di ungkap, dan dari 16 kasus itu menyeret 22 tersangka dengan berbagai status penangkapan” tutur AKBP Anggoro Wicaksono.

Kapolres Berau juga menjelaskan bahwa jajaranya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap 16 kasus yang telah terungkap saat ini. Namun ketika di tanya darimana asal barang haram tersebut, AKBP Anggoro mengaku masih menelusuri dan kasus masih dalam tahap pengembangan. “Demi kepentingan penyidikan kami belum bisa mengungkap rincian barang haram itu berasal darimana saja, yang jelas pasti akan ada pengembangan, yang jelas tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas AKBP Anggoro.

Sedangkan 22 tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 16 pengguna dan 1 tersangka bandar narkoba tersebut, atas kejahatanya Polres Berau menyangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup. Dalam hal ini Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat, agar tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba ataupun para pelakunya, sebab seiirng dengan mudahnya transaksi digital saat ini, jaringan mereka semakin canggih. (nht/***)

Loading