Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 Sudah Dekat, DPRD Rapat Dengar Pendapat Dengan KPU Kubar

Caption: DPRD Kubar melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU Kubar. Membahas persiapan memasuki tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, yang akan dimulakan pada 2022 mendatang, (dok-ist).

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Gabungan Komisi di DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kubar. Hal itu dalam rangka membahas persiapan akan memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulakan pada tahun 2022.

“Dalam kesempatan dengar pendapat ini bersama KPU Kubar, DPRD menjelaskan semuanya. Ini  baru membicarakan  persiapan KPU untuk  memasuki tahapan pemilu 2024 yang dimulai tahun depan,” jelas Wakil Ketua I DPRD Kubar, H.Ahmad Syaiful Acong yang memimpin rapat itu di Ruang Rapat,  Lantai II Gedung DPRD di Sendawar, Senin (22/11/2021).

Hadir mendampingi Haji Acong dalam rapat dengar pendapat itu sejumlah anggota DPRD Kubar lainnya. Diantaranya, Arkadius Elly, Paul Pius, Suriapani, Yansel, Yahya Marthan, Theresia, Jainudin, dan H Saparudin (Apung).

Haji Acong mengatakan, pihak DPRD Kubar telah menyampaikan sejumlah usulan, bahkan masukan kepada KPU Kubar. Agar sejak dari pelaksanaan tahapan hingga hari pelaksanaan pemilu dan pilkada  2024, semua persiapan harus diantisipasi dengan baik.

“Sehingga demokrasi berjalan dengan baik pula. Mudah-mudahan  tahapan ini bisa ditetapkan oleh DPR RI. Insyaallah kalau ada perkembangan selanjutnya, DPRD Kubar akan rapat kembali dengan KPU dan pemerintah,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam rapat itu dibahas pula terkait permohonan bantuan kendaraan operasional oleh KPU dari pemerintah. Menurutnya, DPRD Kubar mendorong agar bisa terkabul.

“Karena memang selain sejumlah unit kendaraan operasional (mobil) KPU yang sudah kurang layak, memang pantas harus diganti. Karena kondisi 190 kampung pada 16 kecamatan se-Kubar, ada sejumlah akses yang sulit dilintasi dalam operasi KPU saat pemilu,” ungkapnya.

Untuk usulan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) oleh sejumlah anggota DPRD lainnya yang hadir, yakni dari 3 dapil yang sudah ada untuk menjadi 4 dapil,  menurut Haji Acong, masih akan disampaikan KPU Kubar ke provinsi dan pusat. “Untuk usulan jumlah dapil, pada 2022 mendatang baru ditetapkan oleh KPU,” tandasnya.

Tanggapan KPU Kubar

Sementara itu, Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat itu, KPU Kubar menginformasikan langsung kepada DPRD Kubar. Mengenai rencana pelaksanaan tahapan pemilu 2024. Yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun pemilihan umum (Pemilu).

“Tahapannya juga belum ditetapkan. Yang kami sampaikan adalah sesuai kerangka dari Undang-undang. Yang pertama, pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Berarti setelah 2019, maka kembali dilaksanakan pada 2024,” ujarnya.

Arkadius Hanye menambahkan, sedangkan pilkada, disebutkaan dalam UU Nomor 10/2012, Pasal 208, disebutkan dilaksanakan pada November 2024. Tanggal pelaksanaan pemilu tersebut masih tarik menarik.

“Karena pilkada dengan pemilu 2024 bertabrakan pelaksanaan tahapannya. Nantinya jika sudah ada jadwal tahapan, KPU Kubar siap akan bertemu kembali dengan DPRD, pemerintah, dan seluruh stakeholder se-Kubar,” pungkasnya.

Mendampingi Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye, hadir seluruh Komisioner KPU Kubar. Yakni Simon Sebo Raga, Johanes Nuel, Laurensius Lejau, dan Rintar Pasaribu. (*iyn)

Loading