Perubahan Status Pandemi Menjadi Endemik Menunggu Pemerintah Pusat

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan mulai melakukan pelonggaran aktifitas di masyarakat, seperti pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen maupun aktifitas pariwisata. Hal ini di karenakan, semkain menurunnya kasus Covid 19 di kota Balikpapan dari sebelumnya mencapai 900 kasus kini hanya sekitar 200 kasus.

“Meskipun saat ini status PPKM Balikpapan masih level 3, namun dirinya optimis angka kasus penularan akan terus menurun, dikarenakan jumlah isoter juga terus turun,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud kepada awak media, Senin(07/03/2022).

Rahmad menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan sinyal dari Kementerian Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan, status pendemi covid-19 akan menjadi endemic. Apabila keputusan menjadi endemi sudah diberlakukan, tentunya hal ini sangat baik dan alhamdullilah. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait perubahan status pandemi menjadi endemic,” tegasnya.

Lanjut Rahmad, untuk kegiatan PTM terbatas bagi jenjang Pendidikan PAUD, SD dan SMP sudah diizinkan tanggal 7 Maret 2022. Namun PTM terbatas ini hanya 50 %. Kebijakan pemberlakukan PTM ini berdasarkan surat edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/0986/sekr mengenai pembelajaran tatap muka terbatas dalam rangka pencegahan Covid 19 di kota Balikpapan. “Pemberlajaran PTM terbatas mulai 7 Maret 2022 sampai denga nada pengaturan lebih lanjut,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, pemberlakuan PTM terbatas bagi pelajar ini, tentunya harus menerapkan protokol Kesehatan yang ketat , seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan Muhaimin mengaku, PTM 50 % sudah diberlakukan mulai 7 Maret 2022 ini. Beberapa factor pemberlakukan PTM ini dikarenakan kasus Covid 19 mulai melandai, SKB Menteri apabila PPKM level 3 masih boleh melaksanakan maksimal 50 %, tenaga pendidik sudah vaksin 100 persen dan pelajar sudah di vaksin lebih dari 100 persen. “Pembatasan pembelajaran ini hanya 50 % dari jumlah murid yang ada di kelas, penerapan protokol dengan menggunakan masker dan jaga jarak tetap diberlakukan,” tutupnya.(*/SIS)

Loading

Bagikan: