Raih Gelar Doktor, Wahyu Tak Mau Masyarakat Hukum Adat Kaltim Dirugikan

Persembahkan Disertasi untuk Penerapan Ganti Rugi Lahan Pembangunan IKN Bernilai Keadilan Sosial

SURABAYA, Swarakaltim.com – Salah satu wujud pengamalan Tri Darma Perguruan Tinggi, Wahyu Prawesthi yang pada 7 Juli 2022 kemarin telah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum lulus predikat Cumlaude dengan nilai IPK 4,00 pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, melalui disertasi yang diangkatnya bisa diterapkan dalam soal ganti rugi lahan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur tidak menderita kerugian.

“Jangan sampai masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat di Kaltim menderita kerugian akibat adanya pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru. Mereka semua harus dihormati dan dimartabatkan sesuai nilai-nilai Pancasila dan jangan sampai terjadi kerugian yang mengakibatkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pemegang Hak Atas Tanah,” ucap Dr Wahyu Prwesthi SH MHum CLI kepada Swara Kaltim, Jumat (8/7/2022).

Wahyu yang juga sebagai dosen di Universitas Dr Soetomo Surabaya ini, dalam disertasi yang diujikan dihadapan tim penguji ujian terbuka diketuai Prof Dr M Khoidin SH MHum CN, mengangkat judul “Hakikat pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan prinsip keadilan”.

Oleh karena itu, Wahyu yang lulus tepat waktu 3 tahun atau 6 semester pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag 1945 Surabaya ini, berharap hasil disertasinya ini bisa pula bermanfaat untuk Kalimantan Timur dan pemerintah pusat juga Badan Otorita IKN yang lagi gencar-gencarnya membangun Daerah Khusus Ibukota Nusantara tanpa terkecuali kepentingan pergantian kerugian yang lebih luas lagi di tanah air.

“Waktu kami ke Samarinda, Kalimantan Timur untuk melakukan pengabdian masyarakat di tahun 2021 dan terus memperhatikan perkembangan IKN, saya merasa terpanggil untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat hukum adat, walaupun disertasi yang dibuat untuk kepentingan lebih luas di tanah air. Kami waktu itu juga berkunjung ke Desa Adat Budaya Pampang dan mendapat petuah dari ketua Adat Dayak. Semoga disertasi saya ini benar-benar bermanfaat, baik untuk pembangunan IKN maupun secara umum di bumi Indonesia,” tuturnya.

Apalagi lanjut Wahyu, seperti didalam kesimpulan disertasinya menyebutkan bahwa hakikat pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam peraturan perundang-undangan pengadaan tanah belum mampu untuk menjelaskan pemberian ganti kerugian secara adil dan layak.

“Termasuk didalamnya bahwa prinsip keadilan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah secara hakikatnya masih bercirikan pragmatis dengan program pembangunan berdasarkan ketentuan ganti kerugian yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan jauh dari harapan hakikat negara hukum yang sejahtera berdasarkan Pancasila,” tegasnya.

Adapun didalam novelty disertasi Wahyu, disebutkan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah yang adil dan layak berdasarkan prinsip keadilan berimbang menurut nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan keseimbangan kepentingan, harkat martabat manusia serta kebutuhan dari masing-masing pihak, baik pemegang hak atas tanah, dan pemerintah.

Dihari yang berbahagia itu, Wahyu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada wali kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 Dr H Syaharie Jaang SH MSi MH, yang memberikan kesempatan untuk kegiatan Pengabdian Masyarakat di kota Samarinda.

Begitu pula ucapan yang sama kepada Ketua Penguji Rektor Untag Prof Dr Mulyanto Nugroho MM CMA CPAI, dan Prof Dr M Khoidin SH MHum CN selaku promotor, serta kepada kampus Untag 1945 Surabaya sebagai tempat kuliah dan Universitas Dr Sutomo sebagai tempat mengabdi khususnya Fakultas Hukum.

“Teristimewa suami dan anak semata wayang saya yang tersayang dan tercinta yang telah memberikan ijin dan waktu untuk menuntut pendidikan doktor serta doa yang tak pernah putus, dorongan dan motivasi untuk menyelesaikan disertasi ini. Terimakasih atas pengorbanan, keiklasan untuk waktu kebersamaanya,” pungkas Wahyu yang juga didaulat sebagai Ketua Kelas Angkatan 37 tahun 2019/2020 Prodi Doktor Ilmu Hukum Untag 1945 Surabaya.(dho)

Loading

Bagikan: